Aniaya Siswa SMP Hingga Meninggal Dunia, Dua Pemuda Diringkus Polresta Cirebon

Peristiwa ini bermula dari tawuran antara kelompok pelaku dan kelompok korban.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman (tengah) beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon meringkus dua pemuda berinisial GN (17) dan RS (17), karena terbukti menganiaya siswa SMP hingga meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (30/12/2022) kira-kira pukul 05.00 WIB.

Menurut dia, korban dianiaya menggunakan senjata tajam hingga stik golf yang kini telah diamankan jajarannya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

"Para tersangka membacok korban menggunakan celurit dan memukul menggunakan stik golf," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (7/1/2023).

Ia mengatakan, barang bukti lain yang turut diamankan ialah satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, seluruh barang bukti tersebut berikut GN dan RS juga telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa penganiayaan itu diawali tawuran antarkelompok pemuda yang melibatkan tersangka dan korban.

"Dalam peristiwa tawuran tersebut, para tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Arif Budiman.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai kejadian itu dan berhasil mengamankan GN serta RS setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Arif menyampaikan, hingga kini jajarannya masih memburu dua tersangka lain yang turut menganiaya korban yang merupakan siswa SMP itu.

Bahkan, ia mengakui telah mengantongi identitas dari para tersangka yang terlibat dalam penganiayaan itu dan kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Atas perbuatannya, GN dan RS dijerat UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arif Budiman.

Baca juga: Motif Pelajar yang Hendak Tawuran di Cirebon Bacok Montir Bengkel di Siang Bolong, Ini Kata Polisi

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved