Bawaslu Kota Cirebon Langsung Gerak, Kumpulkan Bukti soal Munuculnya Bendera Partai Ummat di Masjid
Bawaslu Kota Cirebon langsung mendalami dugaan pelanggaran DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang membentangkan bendera di masjid beberapa waktu lalu.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon langsung mendalami dugaan pelanggaran DPD Partai Ummat Kota Cirebon yang membentangkan bendera di Masjid At-Taqwa Kota Cirebon beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, telah menerima laporan peristiwa tersebut dari pemantau dan mengklarifikasinya ke DPD Partai Ummat Kota Cirebon.
Namun, sebelum pihaknya melakukan pemanggilan, sejumlah pengurus DPD Partai Ummat Kota Cirebon berinisiatif mendatangi Bawaslu Kota Cirebon untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah meminta keterangan mengenai kejadian tersebut ke Partai Ummat," ujar M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jalan Sunyaragi, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang
Ia mengatakan, dalam klarifikasi itu pun wakil ketua dan bendahara DPD Partai Ummat Kota Cirebon menyampaikan kronologis dibentangkannya bendera partai di masjid.
Menurut dia, mereka juga mempertanyakan mengenai siapa saja yang hadir dalam kegiatan itu, apakah kegiatan tersebut direncanakan sebelumnya atau tidak, dan lainnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Cirebon juga telah mengagendakan untuk meminta keterangan dari pihak lain terkait peristiwa yang terjadi di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kota Cirebon, itu.
"Kami masih memproses peristiwa tersebut untuk memastikan unsur pelanggarannya, dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak," kata M Joharudin.
Setelah pengumpulan keterangan dari berbagai pihak termasuk pengurus DKM masjid, Bawaslu Kota Cirebon akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan kasusnya.
Joharudin menyampaikan, larangan pelaksanaan kegiatan politik di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pihaknya juga telah memperingatkan kepada DPD Partai Ummat Kota Cirebon agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Bukan hanya Partai Ummat, peringatan ini juga berlaku bagi seluruh partai politik agar tidak berkampanye di tempat ibadah agama apapun," ujar M Joharudin.
Baca juga: Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews
Tak Ada Tahapan Pemilu, Bawaslu Kota Cirebon Aktif Sosialisasi Demokrasi ke Sekolah |
![]() |
---|
Potret Ribuan Warga Padati Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon untuk Salat Idul Fitri |
![]() |
---|
Imbas Efisiensi Anggaran, Pegawai Bawaslu Kota Cirebon Bisa WFA, Tapi Cuma 2 Hari |
![]() |
---|
Kendaraan Dinas Ditarik, Bawaslu Kota Cirebon Andalkan Motor Pribadi Untuk Awasi Pemilu |
![]() |
---|
Tanpa Sengketa, Pilkada Kota Cirebon 2024 Berlangsung Lancar, Bawaslu: Media Punya Peran Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.