Aturan Terbaru Pph
Aturan Berubah, Ini Besaran Minimal Gaji Karyawan yang Kena Pajak Penghasilan
Aturan berubah, pemerintah dan DPR telah menetapkan aturan terbaru soal pajak penghasilan (Pph) masyarakat Indonesia.
TRIBUNCIREBON.COM - Aturan berubah, pemerintah dan DPR telah menetapkan aturan terbaru soal pajak penghasilan ( pajak Pph) masyarakat Indonesia.
Terungkap adanya perubahan soal batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Aturan Terbaru Beli BBM Mulai 1 Januari 2023, 2 Jenis BBM Ini Tidak Dijual Lagi, Pertalite Termasuk?
Aturan ini kemudian diperjelas dalam aturan terbaru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menjelaskan bahwa aturan terbaru ini berisi tentang perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Bahkan banyak masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya lebih turun.

Dengan aturan terbaru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," demikian yang ditulis di PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta (per tahun).
Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya.
Yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di mana sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta, sementara di aturan terbaru dinaikkan menjadi kurang dari Rp 5 juta per bulan.
Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan.
Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.