Kabar Selebritis
Resmi Bebas dari Penjara, Nikita Mirzani Langsung Ultimatum Dua Sosok Ini
Ibu tiga anak itu beserta sang pengacar bakal melaporkan dua sosok yang berpengaruh dalam ditahannya Nikita.
Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum yang diduga "bermain" dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat perempuan yang kerap disapa Nyai tersebut.
Bebas dari penjara, Nikita Mirzani berikan ultimatum untuk Dito Mahendra dan kepolisian yang telah membuatnya ditahan selama dua bulan (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa pihaknya berencana melaporkan oknum-oknum tersebut pada tahun 2023.
"Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar ( Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, ini yang terpenting," kata Fahmi, Kamis (29/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Fahmi, kasus yang menjerat kliennya itu tak wajar sejak awal.
Karenanya, dia berjanji akan membongkar kejanggalan tersebut dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," ujar Fahmi.
Baca juga: Bukan Takut, Nikita Mirzani Justru Tertawa Dengar Isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Kebebasan Nikita Mirzani
Sebelumnya diwartakan, Nikita Mirzani akhirnya dibebaskan dari kasus hukum yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Putusan bebas itu diurai majelis hakim di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Hakim Ketua Dedy Adi Saputra membacakan putusan akhir kasus Nikita Mirzani.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita karena saksi korban Dito Mahendra tak pernah datang ke persidangan yang sudah berkali-kali dilaksanakan.
"Berdasarkan tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak diterima, dan terdakwa Nikita Mirzani binti almarhum Mawardi dilakukan penahanan yang sah, maka terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," ungkap hakim ketua Dedy Adi Saputra.
Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani langsung sujud syukur.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten sejak 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Dakwan tersebut buntut kasusnya dengan Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Kendati melaporkan Nikita, Dito tak sekalipun menghadiri panggilan persidangan selaku saksi korban hingga empat kali.
Alasannya karena Dito mengaku sedang sakit dan dirawat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/4-Fakta-Nikita-Mirzani-Bebas-dari-Jeratan-Hukum.jpg)