Pesta Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru Dilarang di Majalengka
Pesta kembang api dan petasan saat malam tahun baru 2023 dilarang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Pesta kembang api dan petasan saat malam tahun baru 2023 dilarang di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, teguran akan dilayangkan jika masih ada masyarakat yang menyalakan kembang api di momen pergantian tahun.
"Kami sudah imbau masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api maupun petasan di malam tahun baru."
"Namun apabila ada, kami memberikan teguran kepada masyarakat," ujar Edwin kepada Tribun, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Jalur Pendakian Apuy Gunung Ciremai Majalengka Dibuka untuk Rayakan Tahun Baru, Segini Biayanya
Bahkan menurutnya, jika situasinya membahayakan masyarakat yang lain, dibawa ke jalur hukum menjadi pilihan.

Apalagi, terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Apabila membahayakan masyarakat yang lain, kita lihat situasinya apakah masuk ke tindak pidana atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Cuma Ada di Majalengka, Cobain Sensasi Liburan Seru di Curug, River Tubing & Paralayang
Edwin menjelaskan, ada beberapa alasan pihaknya melarang masyarakat menggunakan kembang api saat perayaan malam tahun baru.
Adanya kecelakaan, menjadi salah satu faktor tersebut.
"Kedua, kita antisipasi dampak kembang api, mungkin ke rumah orang yang bisa mengakibatkan kebakaran," jelas dia.
Selain itu, adanya keributan yang dipicu ledakan dari kembang api sendiri, menjadi alasannya.
Ledakan juga bisa memicu adanya saling serang antar masyarakat, sehingga bisa membuat kegaduhan bagi masyarakat lainnya.
"Adanya keributan yang dipicu adanya ledakan kembang api, contoh saling serang menggunakan kembang api, kemudian saling berlomba membunyikan kembang api yang besar juga alasan petasan dilarang."
"Kita antisipasi adanya masyarakat yang dirugikan akibat kembang api," katanya.