Karawang Akan Tanpa Kembang Api Saat Malam Tahun Baru, Dilarang oleh Bupati

Bupati Karawang melarang warganya menyalakan kembang api saat malam tahun baru.

Editor: taufik ismail
(TRIBUN JOGJA/HAMIM)
Ilustrasi kembang api. Bupati Karawang melarang warganya dan tempat wisata menyalakan kembang api saat malam tahun baru. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNCIREBON.COM, KARAWANG - Warga Karawang dilarang menyalakan kembang api dan petasan pada malam tahun baru 2023.

Hal itu tertuang Surat Edaran Nomor 443/8245/ Disparbud tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

"Kita larang, mau pelaku usaha atau warga, " kata Bupati Kabupaten Karawang Cellica Nurrachadiana kepada Tribun Jabar, Rabu (28/12/2022).

Namun Cellica, mengaku tidak melarang warga untuk merayakan malam pergantian tahun.

Hanya saja, mereka dilarang untuk merayakan dengan petasan dan kembang api.

Termasuk kepada para pengusaha wisata untuk menggelar acara di malam tahun baru.

"Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas," kata Cellica.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Jaeni mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran bupati tersebut  kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang.

Disparbud juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

"Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan," ujar Jaeni.

Baca juga: Desain Rapi dan Terbaru, Ini 10 Gambar Tahun Baru 2023, Bisa Upload di Sosmed, Tinggal Pilih

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved