Advertorial
DPRD Minta Pemkot Cirebon Segera Tuntaskan Polemik Lahan Kutiong dan Sentiong
DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot Cirebon segera menuntaskan polemik lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon meminta Pemkot Cirebon segera menuntaskan polemik lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengatakan, di atas lahan pemakaman bagi keturunan Tionghoa itu banyak berdiri bangunan ilegal.
Karenanya, menurut dia, DPRD Kota Cirebon mendesak pemerintah daerah segera mengambil alih tanah statusnya dikuasai negara tersebut.
"Hingga kini, masalah pendudukan di atas lahan 23 hektare itu masih belum juga tuntas," ujar Andrie Sulistio saat ditemui usai rapat kerja bersama BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Komisi I DPRD Kota Cirebon Terima Audiensi Organda terkait Batasan Usia Angkutan Umum
Padahal, permasalahan tersebut sudah dibahas sejak 2017, bahkan DPRD Kota Cirebon pun telah mengundang sejumlah pihak untuk membahas pengambilalihan pengelolaan tanah Kutiong dan Sentiong ke Pemkot Cirebon.
Ia mengatakan, pembentukan tim gugus tugas juga sempat direncanakan pada 2019 untuk langkah tersebut. Namun hingga kini polemik tersebut belum juga rampung.
Andrie juga mengimbau semua pihak untuk tidak mudah percaya apabila menerima tawaran dari oknum yang menjual tanah Kutiong Sentiong.
Apalagi saat diiming-imingo harga murah dan jaminan sertifikasi hak milik, karena hingga kini lahan tersebut masih berstatus lahan yang dikuasai negara.
"Kami berharap, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini, karena sudah berlarut-larut," kata Andrie Sulistio.
Dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, sempat menyampaikan sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong.
Ia mengatakan, pada 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu ataubsetara 245 ribu meter persegi untuk keperluan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa.
Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, itu, bernomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.
Seiring berjalannya waktu, pada 1959 surat letter C tanah tersebut telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie yang bernomor 1371.
"Tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI," ujar Harry Saputra Gani.
Sementara Plt Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelola Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, M Nurdin, mengatakan, tiga hektare dari total lahan Kutiong yang luasnya mencapai 26 hektare itu digunakan untuk Pasar Kalitanjung.
Namun, pihaknya memastikan lahan Sentiong belum pernah tercatat sebagai aset Pemkot Cirebon, karena masih berstatus tanah dikuasai negara.
"Saat ini, ada bangunan yang didirikan segara ilegal oleh oknum di lahan tersebut, dan Pemkot Cirebon ingin menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau," kata M Nurdin.