Kamar Warga Binaan di Lapas Indramayu Dirazia Dadakan, Petugas Sita Barang-barang Ini
Razia mendadak dilakukan petugas gabungan di kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Razia mendadak dilakukan petugas gabungan di kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II B Indramayu.
Operasi razia tersebut guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran narkoba di dalam sel.
Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Indramayu, Alex Eko Santosa mengatakan, akan tetapi, setelah digeledah, tidak ditemukan narkotika maupun alat untuk memakai narkoba di sana.
"Ini sekaligus upaya kita untuk meningkatkan kewaspadaan menghadapi Perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Mahakarya Topeng Buatan Warga Binaan di Balik Jeruji Penjara Lapas Indramayu
Alex Eko Santosa mengatakan, walau tidak ditemukan narkotika, petugas mendapati banyak temuan lainnya.

Mulai dari paku sebanyak 19 buah, pahat 1 buah, palu 1 buah, paku 1 buah, botol beling 3 buah, gelas beling 2 buah, kaca cermin 1 buah.
Kemudian kipas 1 unit, kerokan jenggot 12 buah, sendok besi 3 buah, pemotong kuku 2 buah, charger 1 buah, kabel data 2 buah, dan korek 12 buah.
Barang-barang tersebut lalu disita karena merupakan barang yang dilarang berada di dalam lapas.
Baca juga: Detik-detik Teroris Teror Bom Bank BRI Garut Ucap Ikrar Setia NKRI di Lapas Indramayu
Selain itu, disampaikan Alex Eko Santosa, kegiatan tersebut sekaligus merupakan implementasi dari 3 kunci pemasyatakatan maju plus 1 (back to basic).
Yakni mendeteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba, dan sinergi dengan APH lainnya.
"Serta 1 back to basic yakni program pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan," ujar dia.