Ini Alasan Doni Salmanan Divonis Ringan dan Hartanya Tidak Disita Menurut Pengamat Hukum
Pengamat hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, lantaran
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengamat hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai vonis ringan yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan, lantaran hakim tidak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim hanya menerapkan pasal penyebaran berita hoaks atau Undang-undang (UU) ITE.
Dalam vonisnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk, Sidang Berakhir Ricuh
Selain hukuman penjara yang ringan, seluruh harta sitaan pun dikembalikan kepada terdakwa Doni Salmanan.
Padahal, dalam tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), Doni Salmanan dituntut 13 tahun penjara dan ganti rugi atau biaya restitusi sebesar Rp 17 miliar.
"(Soalnya) UU ITE, di sana ancaman hukumannya 4 tahun, karena terbukti melakukan penyebaran berita hoaks, sementara money laundry (pencucian uang) tidak terbukti," ujar Nandang, saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).
Menurutnya, alasan hakim tidak mengabulkan biaya restitusi juga karena pidana penipuan atau TPPU nya tidak cukup bukti.
Dikatakan Nandang, kalau hakim berkeyakinan Doni terbukti melakukan penyebaran berita hoaks soal investasi Quotex, artinya harta yang dimiliki terdakwa itu merupakan hasil penipuan.
"Kalau hakim berpandangan ini hoaks, berarti Doni punya kemampuan mengetahui kalau ini ada unsur penipuan, menipu nasabah," ucapnya.
Sementara padangan seperti itu, kata dia, tidak diambil atau dipertimbangkan majelis hakim, sehingga harta sitaan tidak dikembalikan kepada korban.
"Karena pertimbangan hakim, dia lebih menyampaikan berita hoaks, sehingga dipandang hakim pidana penipuannya bukan (oleh) dia. Terdakwa hanya perantara, orang yang mempromosikan walaupun promosinya hoaks tadi, sebetulnya dia memahami betul," ucapnya.
Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Tersangka Kasus Qoutex Ternyata Lulusan SD

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait investasi aplikasi Quotex.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan," ujar Hakim ketua Achmad Satibi, saat membacakan amar putusannua.
Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," katanya.
Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews