Doni Salmanan Divonis 4 Tahun
Tangisan Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Korbannya Teriak-teriak Tak Puas
Doni Salmanan divonis empat tahun penjara. Ia langsung menangis setelah mendengar vonis.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Korban kasus binary option Quotex yang menjerat terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, meluapkan amarah dan berteriak tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakkan adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, meminta Komisi Yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.
Alfred mengatakan, pengacara Doni Salmanan, merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya 4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.
Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.
Di sisi lain, Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online, saat hakim ketua Achmad Satibi, membacakan vonis, terlihat langsung tertunduk.
Doni terlihat meneteskan air mata, dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.
Setelah majelis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, mulai tenang, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Doni Salmanan Menangis Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima