Doni Salmanan Divonis 4 Tahun
BREAKING NEWS - Doni Salmanan Menangis Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima
Terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, pelaku penipuan, menangis divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim, putusan itu membuat para korban marah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, pelaku penipuan, menangis divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Doni Salmanan yang mengikuti sidang secara online, saat hakim ketua Achmad Satibi membacakan vonis, terlihat langsung tertunduk.
Doni terlihat meneteskan air mata, dan kedua tangannya langsung menutupi wajahnya.
Di saat kondisi terlihat kurang kondusif, majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum, langsung meninggalkan ruangan sidang.
Baca juga: Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Sebesar Rp 10 Miliar
Baca juga: Puluhan Korban Penipuan Quotex Teriakan Doni Salmanan Nipu Aing di Depan PN Bale Bandung
Vonis itu membuat para korban kasus binary option quotex marah dan berteriak-teriak, karena tak terima dengan putusan hakim itu.
Para korban berpendapat vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Doni Salmanan, terlalu ringan.
Seorang korban yang terlihat marah dengan menggebu-gebu meneriakan, adanya permainan antara kuasa hukum dan hakim.
Ia juga mengaku sudah tahu putusan hakim dari sebelumnya, dan meminta komisi yudisial dan presiden membantunya.
Korban yang berteriak dan melupakan amarahnya, setelah hakim memutuskan Doni Salmanan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara, serta denda 1 miliar tersebut subsidier 6 bulan penjara, yakni Alfred Nobel (31).
"Ini ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami, ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara," teriak Alfred.

Alfred mengatakan, Ikbar yang merupakan pengacara Doni Salmana, merupakan anak hakim agung.
Alfred mengatakan, pihaknya sudah tahu dan sudah bikin video, vonisnya 4 tahun penjara, dan uang dikembalikan ke Doni Salmanan.
"Saya sudah rekam bahwa putusannya akan seperti ini. Kami mohon kepada komisi yudisial, hakim ketua dan pengacara semua dicek, usut semuanya," kata Alfred.
Setelah hakim mengetuk palu, selain itu, terdapat korban lain, yang membentangkan spanduk, yang bertuliskan, vonis: uang dikembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan.
Di sisi lain,
Setelah majlis hakim meninggalkan ruang sidang, para korban yang meluapkan amarahnya, mulai tenang, hingga akhirnya para korban juga meninggalkan ruangan sidang.