Doni Salmanan Divonis 4 Tahun
Dihukum 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Tetap Kaya, Aset Harta Dikembalikan, Termasuk Mobil Mewah?
Hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negri Bale Bandung, menjatuhkan vonis kepada terdakwa Doni M Taufik atau Doni Salmanan, dalam kasus binary option quotex, 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidier 6 bulan penjara, Kamis (15/12/2022).
Hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni Salmanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.
"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong. Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan.
Namun Achmad menyatakan, terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: BREAKING NEWS - Doni Salmanan Menangis Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan Tak Terima
"Ketiga membebaskan terdakwa, dari dakwaan kedua tersebut," katanya.
Empat, kata Achmad, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," katanya.
Hakim pun beranggapan bahwa aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana, sebab regulasi trading atau binary option masih belum jelas.
Maka hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan, yang sebelumnya sempat disita, ada yang dikembalikan ke Doni almanan, dan ada juga yang disita oleh negara.
"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ucapnya.
Sedangkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumu, hakim memutuskan Doni Salmanan terbukti, terjerat pasal alternatif pertama, pasal 45 ITE, dan tidak terbukti terkait TPPU.
"Majelis hakim vonis 4 tahun, jauh dari tuntutan kami. tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis 4 tahun," kata Mumu.
Sedangkan terkait barang bukti, kata Mumu, dalam tuntutannya, poin 1-32 tetap dalam berkas perkara.
"Barang bukti poin 33 sampai 131 dirampas untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional. Nah barang bukti 132 sampai 136 dirampas untuk negara," katanya.
Sedangkan dalam vonis hakim, barang bukti 33 sampai 131, dikembalikan kepada terdakwa. Menurutnya, itu terdapat aset-aset. Apakah aset-aset itu termasuk mobil mewah yang disita?
"Asetnya saya gak hafal, banyak, mungkin ada uang, aset bergerak dan tak bergerak," ucapnya.
Diberitakan TribunCirebon.com sebelumnya, di Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Doni Salmanan memiliki satu unit rumah mewah di Tatar Candraresmi.
Dia pun menyewa rumah yang dijadikan sebagai kantor di Kompleks Bandung Tempo Doeloe (BTD) 3, Jalan Guruminda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun rumah berlantai 2 milik Doni Salmanan yang ada di Kompleks Tatar Candraresmi itu disita pada Sabtu (12/3/2022). Dalam penyitaan ini rumah Doni Salmanan dipasang garis polisi.
Penyitaan rumah ini juga dikabarkan disaksikan langsung oleh pihak keluarga yang diwakili Dinan Nurfajrina yang tak lain merupakan istri Doni Salmanan serta tim kuasa hukum.
Sementara penyitaan dan pengangkutan sejumlah kendaraan milik Doni Salmanan dilakukan polisi pada Minggu (13/3/2022), hingga mendapat perhatian dari warga sekitar yang saat itu melihat momen tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku melihat iring-iringan truk towing, dan melihat kendaraan mewah Doni Salmanan seperti mobil Porsche Carrera 911 4s berwarna biru disita polisi.
Kemudian mobil truk itu juga mengangkut enam motor milik tersangka, seperti Kawasaki Ninja H2, Kawasaki ZX10 R, Ducati Super Legera, dan motor sport lainnya.
Kemudian satu truk di belakangnya mengangkut beberapa motor matic berjenis Yamaha Mio serta satu sepeda.
"Iya tahu (punya Doni Salmanan), enggak nyangka juga bisa lihat waktu diangkutnya," ujar warga yang enggan disebutkan namanya di Kota Baru Parahyangan.
Ia mengaku tahu jika kendaraan itu merupakan milik Doni Salmanan karena beberapa waktu belakangan beritanya sedang ramai dibahas dan kendaraan mewah itu sering dipamerkan di sosial medianya.
"Tadi kebetulan sedang lewat sini terus disuruh berhenti sama polisi karena mobil mau lewat," katanya.