Pasangan Suami Istri di Cirebon Meninggal Usai Terlibat Kecelakaan dengan Kereta, Ini Imbauan Daop 3

Selain pasutri tersebut meninggal dunia, cucu mereka juga mengalami luka berat.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Ilustraror Tribun Jabar/Ari R
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor. Pasangan suami istri meninggal setelah terlibat kecelakaan dengan kereta api. 

"Untuk menekan angka kecelakaan, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi pintu pelintasan," kata Ayep Hanapi.

Ayep menyampaikan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4. 

Selain itu, perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukannya.

Karenanya, menurut dia, salah satu fungsi utama pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan rambu "STOP" yang terpasang menjadi penanda utamanya.

"Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang," ujar Ayep Hanapi.

Baca juga: Diduga Sengaja Akhiri Hidup, Pria di Purwakarta Tabrakan Diri ke Kereta yang Melintas

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved