Ngefans Ferdy sambo, Syarifah Ima Keluarkan Rp 600 Ribu untuk Bikin Marchandise Sambo

Perempuan tersebut diketahui bernama Syarifah Ima. Syarifah Ima bermaksud ingin memberikan hadiah kepada idolanya, Ferdy Sambo.

(Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor)
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM- Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak dihebohkan oleh aksi seorang perempuan yang menerobos ruang sidang.

 Aksi nekat dilakukan perempuan itu untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo.

Si perempuan mengaku sebagai penggemar Ferdy Sambo.

Perempuan tersebut diketahui bernama Syarifah Ima.

Syarifah Ima bermaksud ingin memberikan hadiah kepada idolanya, Ferdy Sambo.


Ada tiga barang yang mau diberikannya kepada Ferdy Sambo, yaitu bantal, gantungan kunci, dan sepucuk surat.

Bukan hanya itu, dia juga tampak mengenakan kaos putih bergambar wajah Ferdy Sambo.

Seluruh "Marchandise Sambo" itu diakuinya hanya dimiliki leh dirinya saja.

Baca juga: GEGER, Perempuan Ini Terobos Sesi Sidang Demi Sambo, Ngaku Ngefans & Beri Surat Cinta

Namun dia menyebut, teman-temannya juga akan memiliki marchandise serupa.

"Kata dia (temannya sesama penggemar Sambo) 'Ah pengen bikin ah kaus gambar Pak Sambo'," kata Ima saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (30/11/2022).

Untuk membuat seluruh marchandise itu dia mesti merogoh kocek yang cukup dalam. 
Berdasarkan pengakuannya, dia menghabiskan sampai Rp 600 ribu untuk membuat seluruh merchandise yang dimaksud.

"Tapi itu belum sama ongkir," ujarnya.

Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Syarifah Ima diamankan petugas kepolisian setelah nekat menerobos area kursi terdakwa untuk menghampiri Ferdy Sambo di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). ((Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi, Via Tribun Bogor))


Sayangnya, dia tidak memerinci lebih lanjut pembagian Rp 600 ribu tersebut. Sebab, dia memesan semua merchandise sekaligus.

"Habis 600 ribu," katanya.

Seluruh merchandise itu dipesannya di toko online langganannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved