Pelaku Kasus Subang yang Diringkus di Segalaherang, Ternyata Alumni SDN 3 Leles & Residivis

Dua pelaku pencurian ASR(30) dan AP(28) dari hasil pengembangan tim Resmob Satreskrim Polres Subang ternyata merupakan resedivis kambuhan.

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/Ahya Nurdin
Dua pelaku kasus Subang soal pencurian belasan PC tablet milik SDN 3 Leles, saat ditunjukkan di Mapolsek Segalaherang, Senin (28/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian PC Tablet di SDN 3 Leles yang beralamat di kampung Leles RT 05 02 Desa Leles Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.

Dua pelaku pencurian ASR(30) dan AP(28) dari hasil pengembangan tim Resmob Satreskrim Polres Subang ternyata merupakan resedivis kambuhan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni, dalam Press Release-nya di Mapolsek Segalaherang, mengatakan dua pelaku pencurian PC Tablet di SDN 3 Leles, merupakan orang tua siswa dan alumni sekolah tersebut.

" Kedua pelaku berinisial ARS(30) dan AP(28) ternyata merupakan resedivis kasus pencurian," ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Senin(28/11/2022).

Kapolsek Segalaherang Iptu Irfan Firmansyah beserta Jajaran menunjukan barang bukti dan pelaku kehajatan di Subang
Kapolsek Segalaherang Iptu Irfan Firmansyah beserta Jajaran menunjukan barang bukti dan pelaku kehajatan di Subang (Dok Humas Polsek Segalaherang)

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, 2 Pelaku Berhasil Diringkus, 4 Pelaku Masih Diburu Polisi

Kedua pelaku melakukan pencurian belasan PC Tablet di Sekolah SDN 3 Leles ini sebanyak 2 kali.

" Pelaku menggasak ruang penyimpanan belasan  PC tablet sebanyak 2 kali yakni yang pertama di hari Rabu (23/11/2022) dan yang kedua hari kamis (26/11/2022).  sekitar pukul 13.00 dan kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Segalaherang kita pukul 14.00 WIB,"kata Sumarni

Adapun, Kronologis kejadian peristiwa pencurian PC tablet milik SDN 3 Leles tersebut, pelaku menunggu sekolah sepi, kemudian memasuki ruang penyimpanan PC Tablet tersebut 

" Pelaku masuk ke ruangan penyimpanan barang bukti berupa PC tablet Mito ini, yang tidak terkunci. Sehingga dengan leluasa mereka masuk ke ruangan tersebut dan mengambil belasan Tablet dalam 2 kali beraksi," jelas Sumarni.

Lebih lanjut Sumarni menjelaskan, dari hasil pengembangan dan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi. Pihak Resmob dan Jajaran Polsek Sagalaherang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

" Dengan melalukan Patroli Cyber, Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah pelaku menjual hasil curiannya melalui akun Jual Beli di Facebook dan kedua pelaku langsung berhasil diamankan di rumahnya masing-masing beserta barang bukti 12 unit PC Tablet senilai Rp.24 Juta,"Katanya

Akibat perbuatannya, ARS(30) dan AP(28) saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Segalaherang dan terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan, Aef Saefudin mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat jajaran Kepolisian Polres Subang yang berhasil menangkap para pelaku.

" Terima kasih banyak buat jajaran Polres Subang, telah berhasil menyelamatkan aset sekolah dari tangan kedua pelaku," ucapnya.

Aep menghimbau kepada para pihak sekolah, agar lebih mengintensifkan pengamanan aset sekolah  khususnya barang elektronik agar terhindar dari aksi pencurian.

" Simpanlah sebaik mungkin semua aset milik sekolah, bila perlu simpan di dalam ruangan yang menggunakan tralis besi, agar terhindar dari pencurian," katanya(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved