Kasus Brigadir J
Tak Terima Disebut Kalah Cantik dari Vera Simanjutak, Putri Candrawathi Langsung Buka Masker
Putri Candrawahti tak berdiam diri, istri Ferdy Sambo itu lantas merasa tersinggung dengan saat dibandingkan dengan Vera Simanjuntak.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
TRIBUNCIREBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membandingkan kecantikam Vera Simanjuntak dengan Putri Candrawathi.
Dengan tegas, jaksa menyebut jika Vera Simanjuntak lebih cantik dari pada istri dari eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Tak tanggung-tanggung, jaksa bahkan menyebut jika Putri Candrawathi kini usianya sudah tua.
Video tersebut lantas beredar dan viral di media sosial.
Tak terima dengan penilaian JPU, Putri Candrawahti tak berdiam diri, istri Ferdy Sambo itu lantas merasa tersinggung dengan saat dibandingkan dengan Vera Simanjuntak.
Baca juga: Sebelum Jalani Sidang, Ferdy Sambo Peluk dan Cium Kening Putri Candrawathi
Bersamaan dengan hal itu, Jaksa Penuntut Umum lantas mengungkapkan dugaan bahwa bisa jadi justru Putri Candrawathi yang melecehkan Brigadir J.
Menurut jaksa penuntut umum pada sidang yang berlangsung Selasa 1 November 2022 itu, belum tentu Brigadir J dihabisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J ( Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main.
"Tidak ada saksi yang melihat bahwa terjadi kekerasan seksual secara langsung, Bahkan Susi pun hanya melihat Bu Putri tergeletak," kata JPU pada sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Bahkan menurut jaksa penuntut umum, bisa saja kejadiannya justru terbalik, yakni Putri Candrawathi yang berupaya melecehkan Brigadir J.
"Pernah tidak kita berpikir bahwa, bisa saja yang terjadi bukan Briagdir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi, tapi Bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya," kata jaksa penuntut umum.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum itu, Putri Candrawathi yang semula menggunakan masker tampak membuka maskernya itu.
Kemudian, Putri Candrawathi memperlihatkan ekspresi kesal atau jengkel saat jaksa penuntut umum mengatakan pelecehan belum tentu dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya, malah justru bisa saja sebaliknya (Putri yang lakukan pelecehan seksual ke Brigadir J).
"Kita merujuk ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan.
Korban bisa siapa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual.
Nah sekarang yang bisa menjamin Brigadir J adalah pelaku atau korban itu siapa?" tambah jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Bharada E Kembali Digelar, Hadirkan 10 Saksi, Termasuk AKP yang Ditanya Sambo Akpol Berapa?
Putri Candrawathi Menangis saat Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J: Tidak Ingin Kejadian Ini Terjadi
Putri Candrawathi menangis saat menyampaikan permohonan maafnya di hadapan orang tua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua ( Brigadir J) beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri Candrawathi.
Kondisi Putri yang menangis hingga sempat pernyataannya terhenti beberapa saat bisa Anda simak di rekaman video Kompas.TV berikut ini:
Sambil menahan tangis, Putri Candrawathi kembali terus mengungkapkan pernyataannya kepada orang tua Brigadir J.
Putri yang diberi kesempatan berbicara oleh Majelis Hakim itu menyebut tidak terpikirkan oleh dirinya dan Ferdy Sambo untuk peristiwa tersebut terjadi.
"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami. Yang membawa luka di dalam hati saya dan keluarga," ucapnya.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir J dalam insiden penembakan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan mendoakan Brigadir J ditempatkan di tempat yang terbaik.
"Ibu dan Bapak Samuel Hutabarat dan keluarga, kita sebagai manusia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan kita ini dan adalah kehendak dari Tuhan yang maha kuasa," jelasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Selasa (1/11/2022).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa kata Djuyamto yakni, orang tua beserta keluarga, serta kekasih hingga kuasa hukum Brigadir Yosua.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Keluarga Brigadir J juga sudah menjadi saksi dalam persidangan kasus itu atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan lalu.
Total ada 12 orang saksi dari pihak Brigadir J yang diperiksa saat itu termasuk orangtua hingga pacar Brigadir J.