Ayah Tiri Jahat di Kuningan

Takut Ancaman, Gadis di Kuningan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Selama 2 Tahun

Seorang gadis di Kuningan yang masih pelajar menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: dedy herdiana
shutterstock
ILUSTRASI korban diancam pelaku - Takut Ancaman, Gadis di Kuningan Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya Selama 2 Tahun 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Seorang gadis di Kuningan yang masih pelajar menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.

Gadis berinisial M (14) yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP ini mengaku sudah menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya sejak masih SD ( sekolah dasar).

Pelajar gadis dicabuli ayah tiri tersebut kini mengalami gangguan psikologi dan mental.

"Bisa terbongkarnya kasus ini akibat laporan dari bibi korban. Nah, semasa perlakuan pelaku yang berlangsung sekitar 2 tahun itu, si pelaku suka memberikan ancaman pada korban," kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan, Inspektur Polisi Suhandi kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Dalam laporan masuk, terkait inisial M (14) yang tercatat sebagai pelajar di sebuah lembaga pendidikan di Kuningan. Menjadi korban kekerasan anak itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga sekarang tahun 2022.

"Pengakuan dari Bibi korban, tindak kejahatan kekerasan anak yang di lakukan pelaku itu mulai dari tahun 2020, saat korban duduk di bangku sekolah dasar dan hingga kini, korban melanjutkan pendidikan di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama," ujarnya.

Baca juga: Breaking News, Ayah Tiri Jahat Ditangkap Polisi di Kuningan, Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali

Awal diketahui pelajar itu menjadi korban kekerasan anak, ketika itu bibi korban datang ke rumah korban merasa janggal dengan kondisi pakaian korban yang acak-acakan.

Karena merasa curiga, Bibi korban itu langsung berbincang hingga korban mengaku bahwa dirinya menjadi korban pelampiasan kebutuhan biologis ayah tiri.

"Awalnya, bibi korban itu datang ke rumah korban seperti pada biasanya. Namun saat itu, bibi-nya ini melihat kejanggalan pakaian yang dikenakan korban melorot. Nah, dari situ, komunikasi terjalin hingga keponakan ini mengaku menjadi korban kekerasan," katanya.

Dalam perbincangan itu, korban mengaku menerima perlakuan buruk dari tersangka ini berlangsung di rumah sendiri.

"Ya, dari kejadian kekerasan tersangka itu melakukan aksinya di rumahnya sendiri. Maksudnya, korban dan tersangka itu berada satu rumah bareng ibu kandung korban yang juga istri dari tersangka," katanya.

Korban sebelumnya merasa ketakutan dengan ancaman ayah tirinya.

Ancaman selalu diberikan pada korban setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Ya, jadi untuk ancaman yang dilakukan pelaku itu terjadi setelah berbuat tidak baik begitu. Selain melakukan ancaman, kalimat tidak baik juga keluar dari pelaku. Seperti soal kebutuhan hajat hidup dan kebutuhan pendidikan korban," katanya.

Atas laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Kecamatan Kuningan.

Tindakan itu dilakukan akibat diketahui sebelumnya tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di kuningan.

"Untuk penangkapan pada tersangka karena sebelumnya anggota polisi mendapat pengaduan dari masyarakat tentang kejadian dugaan pencabulan," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Suhandi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/11/2022).

Suhandi menyebut, korban dugaan pencabulan itu merupakan pelajar di Kuningan.

Sedang, untuk tersangka itu masih terbilang ada kaitan dengan ibu korban alias pasangan suami istri.

"Untuk korban dugaan pencabulan itu adalah anak tiri pelaku yang masih berusia (14) inisial M. Jadi, tersangka atau pelaku ini adalah ayah tiri korban," katanya.

Menyinggung soal perbuatan keji yang dilakukan tersangka, Kanit PPA itu  mengungkap, bahwa tersangka melakukan perbuatan buruk itu lebih dari satu kali.

"Menurut pengakuan korban, tindakan tidak baik oleh ayah tiri atau tersangka itu dialami sejak korban duduk di sekolah dasar dan sekarang korban tengah menjalani masa pendidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka dengan inisial DS (39) atau terduga melakukan perbuatannya itu terancam hukuman selama 15 tahun. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

 

Baca berita Tribuncirebon.com lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved