Kabar Selebritis

Usai Indra Kenz, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya, Pernah Nikmati Hasil Trading Binomo

Majelis hakim menetapkan jika Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Vanessa Khong yang juga pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz saat memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022). 

"Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000," kata Whisnu.

Tak hanya itu, Rudiyanto Pei juga pernah membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan uang korban Binomo dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar secara cash.

Padahal Indra Kenz sebelumnya membeli jam tangan itu seharga Rp 24 miliar.

"Tersangka Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, Vanessa dan ayahnya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

"Ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved