Nasib Indra Kenz, Dulu Bergelimang Harta, Kini Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Editor: taufik ismail
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz kini divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUNCIREBON.COM, TANGERANG - Dulu bergelimang harta, kini Indra Kesuma alias Indra Kenz harus menghabiskan waktu bertahun-tahun di penjara.

Ini setelah majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Karenanya hukuman penjara pun diberikan kepada Indra Kenz.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Kronologi kasus Indra Kenz

Perjalanan kasus yang melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang.

Harapan korban

Sejumlah korban penipuan aplikasi trading Binomo tak berharap muluk dengan vonis Majelis Hakim terhadap Indra Kenz.

Mereka hanya berhadap hakim menjatuhkan vonis terhadap Indra Kenz minimal sesuai tuntutan jaksa.

“Kami berharap Majelis Hakim dalam putusannya nanti minimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan aset sitaan dikembalikan kepada korban melalui paguyuban,” kata Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Menurut dia, JPU telah mengakomodasi permohonan penggabungan ganti rugi yang diajukan para korban yakni agar aset sitaan terdakwa dikembalikan kepada korban.

Finsensius berpandangan, hakim akan berpihak pada keadilan korban dan meyakini putusan hakim nantinya sesuai tuntutan jaksa.

“Apabila putusan hakim sesuai tuntutan jaksa maka ini menjadi babak baru penegakkan hukum kita di Indonesia yang sangat bersejarah dengan aset sitaan dikembalikan kepada korban,” ujar dia.

Baca juga: Buntut Kasus Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan, Akun Instagramnya Hilang

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved