Tampang Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad di Bandung, Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Pelaku ternyata bukan tukang ojek online. Ia membeli jaket tersebut secara daring.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Tersangka pembunuhan seorang pemuda di Gading Tutuka, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, berhasil diringkus jajaran Polresta Bandung.
Korban bernama Athariq Corrida (23), warga Garut.
Korban diketahui warga telah bersimbah darah di dalam rumahnya setelahnya berteriak meminta tolong.
Saat dievakuasi warga dan jajaran kepolisian nyawa korban tak terselamatkan.
Ia meninggal dunia di RSUD Otista Soreang.
Ternyata pelaku adalah teman dari korban.
Dalam hitungan jam, pelaku FA (24) berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan informasi dari para saksi, dan dari berbagai alat bukti lainnya.
"Sehingga pada pukul 14.30, hari Jumat, kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua tersangka (di Kota Bandung)," ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Sabtu (12/11/2022).
Kusworo menjelaskan, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motor dan senjata tajam yang digunakannya.

"Namun berhasil kami amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam dan jaket ojek online yang dia beli secara online," kata Kusworo.
Kusworo memaparkan, adapun motif pelaku pembunuhan ini karena tersangka sakit hati dan kecewa terhadap korban.
"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," tuturnya.
Adapun foto yang disebar korban, kata Kusworo, yakni foto kekurangan tersangka.
Menurutnya, tersangka dan korban telah berteman sejak 2016.
"Selain itu foto tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Yang mengakibatkan tersangka marah, hingga (korban) dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," katanya.
Atas perbuatan tersangka, kata Kusworo, pihaknya menjerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang g mengakibatkan hilangnya seseorang.
"Atas perbuatannya tersangka diancam dengann pidana penjara, maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ucapnya.
Baca juga: Penampakan Tersangka Pembunuhan di Gading Tutuka Kabupaten Bandung, Usai Diringkus Polisi
Baca juga: Ayah Korban Sebut Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unpad Teman Dekat, Sempat Tak Setuju Pertemanan Mereka