Kriminalitas
Pembunuh Wanita di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Pelaku Tusuk Korban Karena Ketahuan Curi HP
Pelaku pembunuhan wanita bernama Musikah (55) asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat Sukabumi akhirnya ditangkap
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNCIREBON.COM, SUKABUMI - Pelaku pembunuhan wanita bernama Musikah (55) asal Kampung Pasirkarang, Dusun Cisaat, Desa Gunungsungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat hingga bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (4/11/2022) malam lalu berhasil ditangkap.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap 7 hari pasca kejadian.
Saat itu, pelaku berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela.
Pelaku mengambil dua Handphone (HP), yakni HP milik cucu korban dan HP milik korban.
Saat pelaku akan mengambil HP korban, korban terbangun dan membuat kaget pelaku.
Baca juga: Sosok Pembunuh Wanita Muda di Indramayu Terekam CCTV, Lampiaskan Nafsu Meski Korban Sudah Jadi Mayat
"Korban Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP, ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya yang berhasil diambil, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia," ujar AKBP Dedy Darmawansyah, Sabtu (12/11/2022).
Dedy menjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.
"Pelaku pada saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan golok yang sudah dibawa," kata Dedy.
"Dimana pelaku masuk melalui jendela, ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan di leher, karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pasal yang disangkakan 365, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Dedy.* (M Rizal Jalaludin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-perempuan-bernama-Musikass.jpg)