Antrean Daftar Tunggu Jemaah Haji Regular Indonesia Ternyata Sudah 5 Juta Orang
Menurut Ace, daftar tunggu jemaah haji reguler di Indonesia kini sudah 5 juta orang.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Daftar tunggu jemaah haji reguler di Indonesia hingga kini telah mencapai 5.073.767 orang.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, saat menjadi narasumber Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Angkatan I, di Bandung Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji pada situasi pandemi Covid-19 sangat terbatas, hanya untuk jamaah Arab Saudi atau warga negara lain yang ada di Arab Saudi saja.
Kondisi itu tentu berakibat pada semakin menumpuknya daftar tunggu atau waiting list jamaah haji dari negara lain, termasuk Indonesia.
"Alhamdulilah pada tahun 2022 kegiatan ibadah haji dari luar negara Arab Saudi bisa dilaksanakan kembali dengan lancar. Bahkan, saya waktu haji kemarin sempat berdiskusi dengan para jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB)," ujar Ace.
Kementerian Agama (Kemenag), sebagai penyelenggara ibadah haji, kata dia, harus membuat perencanaan yang baik untuk musim haji mendatang.
Jumlah daftar tunggu 5 juta jemaah haji itu, kata Ace, belum termasuk dari daftar waiting list jamaah haji khusus yang jumlahnya mencapai 97.701 orang.
Padahal, ujar Ace, semakin lama antrean jemaah, semakin banyak dana setoran jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Untuk itu kita telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 1443/2022 agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji bisa semakin baik," katanya.
Kemenag, kata Ace, harus memberikan penjelasan kuota yang tidak terpenuhi, dari 100.051 kuota, terpenuhi 99.887 jamaah yang berangkat. Termasuk pelayanan di Masyair yang dirasa tidak seperti yang diharapkan.
"Pelayanan di Masyair, walaupun terjadi peningkatan (layanan) namun ini tidak sebanding dengan biaya yang diberikan," ucapnya.
Saat ini, kata Ace, sisa anggaran dari penyelenggaraan haji masih besar yakni Rp 546 miliar. Kemenag juga harus mendorong terciptanya ekosistem ekonomi haji, yaitu bagaimana produk-produk Indonesia betul-betul bisa dimanfaatkan bagi jamaah haji Indonesia juga.
"Jadi, jangan sampai misalnya sayur-sayuran dari Thailand, kemudian ikan patin dari Thailand, beras dari Vietnam. Jadi, ini harus ada komitmen politik kita untuk mendorong agar haji ini kembali ke kita juga" katanya.
Komisi VIII DPR RI, kata dia, terus mendorong kualitas penyelenggaraan lebih baik melalui berbagai revisi regulasi tentang haji seiring dengan dinamika, tantangan serta perkembangan yang terjadi.
"Kemarin kita tidak membayangkan akan ada Covid, ke depan maka pelayanan kesehatan harus lebih kuat dan dipersiapkan. Jangan sampai ada kebijakan tambahan kuota 10 ribu jemaah kita justru kelabakan padahal ada banyak jemaah yang masuk daftar tunggu," ucapnya.
Revisi regulasi tersebut, kata Kang Ace, salah satunya menjadi jawaban terkait situasi yang terjadi.
"Makanya dalam revisi UU Haji kita akan memasukan pasal-pasal tentang pengaturan pengelolaan visa haji yang menjadi tiga kelompok yakni visa reguler, visa khusus dan visa untuk haji furoda," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam pun mendesak agar pemerintah bisa menentukan standarisasi subsidi haji dan disampaikan kepada masyarakat terutama para jemaah lebih awal.
Menurut Ajam, jamaah haji dari Jabar itu potensinya sangat besar, maka kedepan tata kelola haji dan umrah juga bisa berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
"Alhamdulilah mulai November 2022 setiap jemaah haji dan umrah akan berangkat dari dari Bandara Kertajadi. Perputaran dana umroh Jabar mencapai 9 triliun pertahun tentu harus berdampak pada ekonomi Jabar," ujar Ajam.
Baca juga: Aturan Baru Umrah dan Haji Makin Ringan, Syarat Vaksin Meningitis, Batas Usia hingga Mahram Dihapus