Tahun Ini Duda dan Janda di Majalengka Bertambah 4.169 Orang, Didominasi Istri yang Gugat Cerai
Sejak Januari hingga Oktober 2022, PA Majalengka sudah menangani 4.169 perceraian.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pengadilan Agama Majalengka mencatat ada 4.169 perkara perceraian hingga bulan Oktober 2022 sejak bulan Januari 2022.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Majalengka, Yayat Sofyan saat ditemui di kantornya, Rabu (9/11/2022).
"Sampai akhir Oktober 2022, ada sekitar 4.169 perkara perceraian yang kami tangani," ujarnya.
Dari jumlah itu, sebagian besar telah resmi bercerai.
Yayat menyampaikan, perceraian terjadi didominasi oleh perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak.
Selain terbanyak dari perkara cerai talak dan gugat, Yayat menyebut, ada sekitar 467 perkara yang masuk dalam kategori dispensasi nikah.
Dispensasi nikah sendiri, yaitu merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
"Dispensasi kawin ada 467 perkara," jelas dia.
Ia juga menyebutkan, faktor perceraian paling tinggi akibat ekonomi.
Data tersebut, kemungkinan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun 2022.
"Penyebab terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus disebabkan karena faktor ekonomi, bisa dibilang 100 persen, karena apapun perkaranya pasti ujung-ujungnya ekonomi."
"Tahun lalu, total perkara cerai mencapai 4.915 perkara, dan sekarang baru bulan Oktober, kemungkinan akan bertambah, namun jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2021," kata Yayat.
Baca juga: Cerita Tetangga Kaan Raja Playboy Asal Majalengka: Orangnya Suka Kawin Cerai