Video Kebaya Merah

Fakta Baru Video Syur Kebaya Merah, Dapat Pesanan Buat Video di Twitter, Cuma Untung Rp 750 Ribu

Polisi mengungkap jika keduanya mendapat pesanan membuat konten asusila dari seseorang di Twitter.

Editor: taufik ismail
Kolase Ist/Luhur Pambudi - TribunJatim.com
Akhirnya sosok wanita pemeran kebaya merah dalam video asusila ditampilkan kepada publik saat konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNCIREBON.COM, SURABAYA - Netizen dihebohkan dengan video syur Kebaya Merah yang beredar sejak beberapa hari lalu.

Di lini masa media sosial, link video Kebaya Merah bertebaran.

Polisi kemudia melakukan penyelidikan.

Mereka kemudian menangkap dua pemeran dalam video tersebut.

Keduanya adalah pria berinisial ACS (30) dan perempuan berinisial AH (20).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal.

Yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut memuat mengenai pihak yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

"Dan/atau setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi," kata Farman dalam konferensi pers, Selasa (8/11/2022).

Video wanita kebaya merah viral tersebar di sejumlah sosial media seperti TikTok dan Twitter.
Video wanita kebaya merah viral tersebar di sejumlah sosial media seperti TikTok dan Twitter. (Istimewa)

Kemudian, pihak yang dengan sengaja atas kemauan atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," ucap Farman. 

Dalam kesempatan itu, Farman juga menyebut, video syur kebaya merah tersebut dibuat berdasarkan pesanan seseorang melalui Twitter.

"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved