Pemkab Cirebon Luncurkan e-SSB BPHTB, Pelaporan Pajak Makin Mudah
Dengan program ini, warga Kabupaten Cirebon semakin mudah untuk melakukan pelaporan pajak.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon meluncurkan layanan Elektronifikasi Surat Setoran (e-SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis (3/11/2022).
Peluncuran layanan tersebut dilaksanakan dalam Workshop Pengelolaan dan Pelaporan BPHTB Secara Digital di Hotel Apita Cirebon, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kepala Bapenda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, mengatakan, E-SSB BPHTB diperuntukkan pelaporan pajak BPHTB bagi PPAT/PPATS.
Menurut dia, E-SSB BPHTB juga bagian dari fitur terbaru dalam pelaporan dan informasi di aplikasi Kanggo Sedulur Pajak (Akang Surja) yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
"Layanan ini untuk memudahkan wajib pajak, sehingga pelaporan BPHTB dapat dilakukan secara online melalui e-SSB," kata Rahmat Sutrisno saat ditemui usai kegiatan.
Ia mengatakan, sebelumnya dalam validasi BPHTB, para wajib pajak harus datang ke kantor, mengantre, dan hanya dapat dilayani pada jam pelayanan.
Kini, melalui fitur e-SSB BPHTB pada aplikasi Akang Surja wajib pajak dapat menyusun laporan pajaknya di mana saja dan kapan saja.
Bahkan, dari mulai proses pelaporan pajak daerah, pengunduhan pelaporan pajak daerah dan pembayaran pajaknya melalui bank serta Virtual Account BJB.
Karenanya, para wajib pajak menulis sendiri pajaknya dan mengunggah bukti-bukti pelaporannya melalui layanan e-SSB BPHTB.
"Berkas pembayaran hingga perbaikan datanya dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Cirebon," ujar Rahmat Sutrisno.
Rahmat menyampaikan, berkas pelaporan pajak daerahnya juga dapat diunduh langsung di aplikasi Akang Surja yang dapat diinstal di telepon pintar berbasis Android.
Layanan tersebut diluncurkan untuk memudahkan pelayanan pajak tanpa tatap muka dan dokumen tersimpan dalam bentuk digital.
"Jadi, tidak lagi membutuhkan tempat penyimpanan arsip untuk berkas-berkasnya, karena dokumennya disimpan secara digital," kata Rahmat Sutrisno.
Baca juga: 150 Ribu Warga Kabupaten Cirebon Diusulkan Dapat STB Gratis untuk TV Analog, Kapan Dibagikan?