Kecelakaan Maut di Indramayu
Kecelakaan Maut di Indramayu, Calya Tabrak Motor Lalu Kabur, Dua Tewas, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Pelaku sempat kabur setelah kecelakaan tersebut. Terungkap berkat pelat nomor jatuh.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Widiantono warga Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu kini harus mendekam di penjara.
Ia merupakan pelaku tabrak lari yang menewaskan dua orang pemotor yang sedang berboncengan di Jalan Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam kecelakaan itu, pelaku yang mengendarai kendraan Toyota Calya Nopol E 1493 RE menghantam kedua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Custom Nopol D 3557 FU dari belakang.
Salah satu korban meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Satu korban lainnya, meninggal ketika tengah mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman mengatakan, kepada polisi, pelaku kabur karena merasa takut.
"Menurut pengakuannya, dia takut dikroyok oleh massa, diamuk oleh massa sehingga ia melarikan diri dulu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (3/11/2022).
AKP Angga Handiman, manambahkan, pelaku juga mengaku berniat menyerahkan diri ke polisi seusai kejadian tersebut.
"Itu pun katanya, katanya korban hendak mengamankan diri ke Polres Indramayu," ujar dia.
Adapun dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak berada di dalam pengaruh minuman keras ataupun obat-obatan terlarang.
Kecelakaan itu, diduga karena pelaku mengebut dan dalam keadaan mengantuk sehingga kurang konsentrasi.
Saat ini, polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada motif lain dalam kecelakaan tersebut.
"Untuk ancaman terhadap pelaku, kami saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terlebih dahulu," ujar dia.
Kronologi kejadian
"Korban saat itu datang dari arah Cirebon menuju Indramayu, ketika sedang melaju telah tertabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis minibus yang saat itu belum diketahui identitasnya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Kamis (3/11/2022).
AKP Angga Handiman menceritakan, setelah ditabrak, kedua korban dibiarkan tergeletak begitu saja di jalan.
Salah satu di antaranya meninggal dunia di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Korban lainnya meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Sementara pelaku tabrak lari kabur meninggalkan kedua korban.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung mengevakuasi para korban.
Polisi juga melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan plat nomor mobil E 1493 RE yang diduga menabrak korban.
Plat tersebut diduga tidak sengaja terlepas seusai kecelakaan maut itu terjadi.
Berbekal informasi dari plat nomor, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mendapat identitas pelaku penabrakan.
Pelaku pun dapat diamankan dalam waktu 1x24 jam.
Pelaku tabrak lari itu diketahui adalah Widianto yang saat itu mengendarai kendaraan Toyota Calya.
AKP Angga Handiman mengatakan, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pengemudi tersebut beserta kendaraan yang dikendarainya kini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Tabrak Lari di Indramayu, Pemotor Dihantam Mobil Dari Belakang, 2 Orang Tewas