Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART
Rohimah Ungkap Awal Mula Disiksa Majikan, Sering Dibentak Hingga Diperlakukan Secara Keji
Rohimah (29) asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang disiksa dan disekap oleh majikannya sendiri menceritakan kronologi
"Manusia biadab," ucap salah satu tetangganya, ditujukan kepada sang majikan yang telah berbuat kejam kepada Rohimah.

Hingga sore tamu terus berdatangan, beberapa diantara mereka mengajak Rohimah berkomunikasi tentang apa yang selama ini terjadi di rumah majikannya yang beralamat di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).
Rohimah ditempatkan di ruang tengah di kediaman orangtuanya.
Ayahanda Rohimah, Amid (69) mengucapkan rasa syukur sang anak sudah kembali pulang dengan selamat.
Ia mengaku sudah beberapa hari kekurangan tidur memikirkan anak kesayangannya itu.
"Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap.
Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)