Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART

Rohimah Ungkap Awal Mula Disiksa Majikan, Sering Dibentak Hingga Diperlakukan Secara Keji

Rohimah (29) asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang disiksa dan disekap oleh majikannya sendiri menceritakan kronologi

Tribun Jabar/Sidqi
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). 


"Manusia biadab," ucap salah satu tetangganya,  ditujukan kepada sang majikan yang telah berbuat kejam kepada Rohimah.

Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022). (Tribun Jabar/Sidqi)


Hingga sore tamu terus berdatangan, beberapa diantara mereka mengajak Rohimah berkomunikasi tentang apa yang selama ini terjadi di rumah majikannya yang beralamat di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).


Rohimah ditempatkan di ruang tengah di kediaman orangtuanya. 


Ayahanda Rohimah, Amid (69) mengucapkan rasa syukur sang anak sudah kembali pulang dengan selamat.


Ia mengaku sudah beberapa hari kekurangan tidur memikirkan anak kesayangannya itu.


"Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022).
Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman dan Anggota DPRD Garut Yudha Puja Turnawan (kanan) saat menengok Rohimah di RS Sartika Asih Bandung, Rabu (2/11/2022). (Istimewa)

Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap. 


Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.


Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.


Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved