Kasus Penyekapan dan Penyiksaan ART
Rohimah Korban Penganiayaan Sampai Kampung Halaman di Garut, Disambut Tangis Sang Anak
Suasana haru menyelimuti kedatangan Rohimah (29) ART korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Sidqi
Kedatangan Rohimah (29) di kampung halamannya di Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022).
Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap.
Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca juga: Sosok Pasutri yang Sekap dan Siksa ART di KBB, Warga Lihat Korban Lebam & Sering Dijemur
Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2