Lihat Aksi Kriminal atau Kecelakaan Lalu Lintas di Majalengka, Anda Bisa Lapor ke No WA 082126085800

Ini nomor WA Satreskrim Polres Majalengka. Warga bisa melapor dan mengadu saat melihat aksi kriminal atau kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Istimewa/Polres Majalengka
Layanan nomor WA Satreskrim Polres Majalengka: 082126085800. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Masyarakat Majalengka kini bisa mengadu ke polisi hanya lewat aplikasi WhatsApp.

Polres Majalengka telah membuka layanan kepolisian melalui WhatsApp yang bisa dilakukan masyarakat tanpa keluar rumah.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri Samosir mengatakan, layanan pengaduan itu bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengadu.

Hadirnya layanan ini sebagai bentuk inovasi yang dilakukan Polri.

"Ya sesuai instruksi Kapolri, kami meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan membuka layanan aduan hanya dengan WhatsApp," ujar Febri kepada Tribun, Rabu (2/11/2022).

Menurutnya, masyarakat akan lebih dipermudah dengan adanya layanan ini.

Masyarakat tak perlu jauh-jauh mendatangi kantor polisi.

Cukup melalui pesan WhatsApp aduan yang diberikan langsung sampai dan ditindaklanjuti.

"Aduan bisa berupa dugaan tindak pidana kejahatan, kecelakaan lalu lintas dan lain sebagainya," ucapnya.

Kata Kasat Reskrim, bahwa layanan aduan itu akan selalu direspons selama 24 jam.

Pasalnya, akan ada petugas piket yang memantau perkembangan aduan melalui pesan tersebut.

Berikut nomor WhatsApp layanan kepolisian di Polres Majalengka:

- Satreskrim Polres Majalengka: 082126085800

Baca juga: Catat Nomor Kontaknya, Masyarakat Indramayu Sekarang Bisa Buat Laporan Polisi via WhatsApp

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved