Buruh Ingin UMP Jawa Barat Tahun 2023 Ada Kenaikan, Sudah 3 Tahun Tak Naik, Ini Usulannya

Sudah tiga tahun ini upah minimum provinsi tak mengalami kenaikan. Tahun depan, buruh Jabar ingin ada kenaikan upah.

Editor: taufik ismail
SHUTTERSTOCK/MACIEJ MATLAK via Kompas.com
Ilustrasi uang. Buruh di Jawa Barat ingin ada kenaikan UMP 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan sinyal positif terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang akan ada kenaikan.

Namun, ia masih merahasiakan besarannya.

Saat ini, Kemenaker sedang mempertimbangkan aspirasi buruh yang meminta agar upah 2023 naik setelah tiga tahun terakhir ini tak mengalami kenaikan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz pun mengatakan bahwa pengumuman UMP 2023 ini paling lambat diumumkan pada 21 November 2023 oleh langsung Menaker berdasar hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indoneaia (FSPMI) Jabar, Sabilar Rosyad mengatakan mereka menuntut adanya kenaikan UMP Jabar 2023 dan UMK sebesar 13 persen untuk 2023.

Hal ini disebabkan banyak faktor sehingga mereka merasa upah pantas untuk mengalami kenaikan.

"Banyak faktor (variabel) yang mengharuskan UMP/UMK naik, ya, salah satunya BBM saja naik dan barang-barang kebutuhan ikut naik. Lalu, terjadinya inflasi sebesar 8,9 persen dan LPE sebesar 4,1 persen," ujarnya saat dihubungi, Selasa (2/11/2022).

Hal senada diungkap pula Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto menyebut penetapan UMP memang akan ditetapkan pada 21 November 2022 untuk UMP 2023, sedangkan untuk UMP pada 30 November 2022.

"Tuntutan kami di Jabar (UMP) paling tidak 15 persen dengan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan penyesuaian dampak kenaikan BBM yang berpengaruh pada naikknya harga kebutuhan pokok termasuk biaya transportasi," katanya.

Dia pun menegaskan harus ada kenaikan lantaran kebutuhan lainnya ikut naik namun upah dalam tiga tahun terakhir tidak alami kenaikan.

"Ya, sekarang belum ada pemabahasan. Tapi, yang jelas untuk UMP pasti akan ada rapat pleno dewan pengupahan provinsi sebelum 21 November 2022," ucapnya.

Baca juga: Harga BBM Naik, Buruh Majalengka Minta Upah Naik 12,5 Persen

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved