Harga BBM Naik, Buruh Majalengka Minta Upah Naik 12,5 Persen
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini merangkak naik direspon serius oleh para buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini merangkak naik direspon serius oleh para buruh di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Salah satunya para buruh yang tergabung dalam kelompok Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Majalengka.
Para buruh tersebut meminta upah di tahun 2023 naik 12,5 persen.
Baca juga: Massa Kembali Demo BBM di Gedung DPRD Majalengka Hari Ini, Jalur Utama Kota Ditutup Situasional
Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Majalengka, Asep Odin mengatakan, permintaan itu telah disepakati sesuai hasil rapat internal yang digelar oleh DPC KSPSI dan PC F SP TSK R-KSPSI.
Yang mana, kenaikkan BBM sangat berdampak terhadap para buruh.
Apalagi menurutnya, kenaikan BBM yang saat ini terjadi, dilakukan menjelang akhir tahun dan sangat berpengaruh pada kenaikkan upah tahun 2023.
"Alhasil anggota kami terdampak 2 kali jenis kenaikkan, pertama kenaikan akibat kenaikkan BBM, kedua terdampak akibat kenaikkan upah dan kondisi ini, dapat berakibat menurunnya daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya," ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2022).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Kamis 8 September: Pertalite, Solar, hingga Pertamax di 34 Provinsi
Ia menjelaskan, kenaikkan upah sendiri merujuk pada yang disebutkan dalam UU 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.
Di mana, sebagai jaring pengaman atau safety yang berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 (nol sampai satu) tahun.
Maka dari itu, pihaknya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk menetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12,5 persen dan penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun ke atas.
"Kemarin kami sudah menggelar audiensi dengan Pak Sekda dan Kepala Dinas KUKM."
"Hal itu telah kami sampaikan karena kenaikkan BBM sangat berdampak dan menyebabkan menurunnya daya beli buruh. Pekerja di Kabupaten majalengka mayoritas masa kerjanya di atas satu tahun."
"Demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Majalengka."
"Demi keberlangsungan perusahaan, demi meningkatkan investasi dan demi menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera, maka kami merekomendasikan Bupati Majalengka untuk menetapkan kenaikkan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12,5 persen dan penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun ke atas," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Para-buruh-KSPSI-Majalengka-minta-upah-tahun-2023-naik.jpg)