Pernikahan Kaan 'Raja Playboy' Majalengka Ternyata Tak Pernah Ada yang Tercatat di KUA
Kaan (61), pria asal Desa Cipendeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka mengaku pernah memiliki pengalaman menikah hingga 87 kali.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Kaan (61), pria asal Desa Cipendeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka mengaku pernah memiliki pengalaman menikah hingga 87 kali.
Dari jumlah itu, sebanyak 40 kali pernikahannya diakui dilaksanakan secara sah menurut negara.
Tribun pun coba mencari kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi langsung Kantor Urusan Agama (KUA) Bantarujeg dan Lemahsugih pada Senin (31/10/2022).
Adapun, KUA Bantarujeg merupakan tempat yang menyelenggarakan urusan pelayanan nikah sesuai domisili Kaan saat ini, yakni di Kecamatan Bantarujeg.
Baca juga: Cerita Kaan Si Raja Playboy Majalengka Nikahi 80 Wanita Diragukan, Kades Cipeundeuy Katakan Hal Ini
Sedangkan, KUA Lemahsugih menjadi lembaga pelayanan nikah sesuai kampung asal Kaan di Desa Margajaya, Kecamatan Lemahsugih.
Menurut Penghulu KUA Bantarujeg, Ian Sofyan mengatakan, pihaknya baru mendengar adanya warga Desa Cipendeuy yang melakukan pernikahan hingga puluhan kali tersebut.
Apalagi, warga tersebut pernah melakukan pernikahan melalui KUA Bantarujeg.
"Kayanya mah gak ada ya (Kaan), seinget saya mah."
"Kalau harus mengecek juga, harus diketahui kapan yang bersangkutan melangsungkan pernikahannya."
"Kalau kaya gini kami juga gak bisa pastikan ada atau tidak," ujar Ian kepada Tribun, Senin (31/10/2022).

Selain itu, jelas dia, atas pengakuan pegawainya yang telah bekerja dari tahun 1992, belum pernah ada warga bernama Kaan yang mendaftarkan diri untuk melangsungkan pernikahan.
"Tadi juga saya sudah konfirmasi sama pegawai sini yang sudah bekerja dari tahun 92, katanya belum pernah ada yang namanya Kaan yang mengajukan nikah ke KUA sini," ucapnya.
Baca juga: Kades Cipeundeuy Majalengka Ungkap Fakta Soal Kaan Raja Playboy yang Nikah 87 Kali
Disinggung apakah ada warga yang mengajukan beberapa kali pernikahan dalam waktu singkat, Ian juga memastikan hal itu tidak terjadi di kantornya.
Namun ia memastikan, tidak ada pelarangan bagi siapa pun yang mengajukan hal tersebut.
"Enggak ada batas maksimal nikah. Cuma kalau mau poligami maksimal 4 istri."
"Terus aturan setelah cerai juga harus menggunakan Iddah (masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak) selama 3 bulan."
"Nah oleh karena itu kita pastikan, tidak ada nama Kaan yang mendaftarkan diri sebagai calon pengantin dari KUA kami," jelas dia.
Sementara, Kepala KUA Lemahsugih, Nanang Sudrajat juga mengatakan hal serupa.
Bahwa, tidak ada nama Kaan yang tercatat di KUA Lemahsugih sebagai warga yang pernah melaksanakan pernikahan di wilayah tersebut.
"Kalau sepengalaman di KUA ini yang nikah cerai enggak lebih dari puluhan."
"Paling ada juga yang dua kali, dan itu juga biasanya langgeng," kata Nanang.
Ia juga menyebut, sangat sulit jika tidak diketahui tahun kapan pernikahan tersebut dilangsungkan.
Sebab, dalam satu tahun biasanya ada ratusan orang yang melangsungkan pernikahan.
"Kalau yang nikahnya dari tahun 2000-an ke sini mudah dideteksinya, soalnya udah masuk database, kalau yang sudah lama gitu mah sulit."
"Tapi saya pastikan, sejak tahun 2019 saya menjabat di sini, tidak ada nama Kaan yang mendaftarkan diri nikah di sini," ujarnya.
Lebih jauh Nanang pun menyebut, pihaknya menduga jika Kaan hanya melangsungkan pernikahan secara agama atau sirih.
Sebab, ada aturan-aturan yang harus diperhatikan jika semuanya bahkan setengahnya dilakukan di KUA.
"Contoh kalau ngurus-ngurus nikah lewat KUA kan ribet ngurus ini itu, terus cerai juga harus ke pengadilan agama dan sebagainya, saya yakin sulit sampai nikah sampai puluhan kali kalau memang mekanisme itu selalu ditempuh."
"Kalau secara sirih mungkin bisa saja," ucap Nanang.
Sementara itu, saat diwawancarai media beberapa hari lalu, Kaan mengaku pernah menikah sebanyak 87 kali.
Dari jumlah itu, sebanyak 80 di antaranya merupakan perempuan berbeda dengan setengahnya menikah secara sah menurut negara.
Namun, saat itu Kaan tidak bisa membuktikan dengan dokumen yang sah.
Hal itu, diklaimnya karena dokumen-dokumen sebelumnya telah dilenyapkan oleh mantan istri.
"Yang nikah di KUA sekitar 40 lebihan lah ada, sisanya nikah agama."
"Bukti buku-buku nikah udah enggak ada, kan dibawa sama KUA."
"Surat cerai dibakar sama mantan istri saya yang orang sini (Cipeundeuy), jadi buktinya gak ada, tapi saya gak bohong, saya sudah nikah 87 kali," jelas pria yang berprofesi sebagai petani itu.