Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.

(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri. 

TRIBUNCIREBON.COM- Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan telah resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan tersebut berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022).

Sidang tersebut digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

Adapun sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan imbas dari pelanggaran etiknya dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyampaikan majelis hakim memutuskan memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dedi menambahkan, keputusan sidang ditetapkan secara kolektif kolegial oleh majelis hakim sidang kode etik.

Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat sebagai anggota Polri. ((TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))


Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela

Dilansir Tribunnews.com, sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan.

 
Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin.

Juga Ditahan di Mako Brimob Selama 29 Hari

Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan sanksi lainnya bagi Brigjen Hendra Kurniawan setelah dipecat.

Dedi mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved