Rabu, 6 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Pelajar Kena Razia Polisi di Indramayu, Disuruh Video Call Orang Tuanya

Seorang pelajar terjaring razia polisi saat berkendara di Jalan DI Panjaitan Indramayu, ia disuruh video call dengan orang tuanya

Tayang:
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
Tangkapan layar Video
Seorang pelajar terjaring razia polisi saat berkendara di Jalan DI Panjaitan Indramayu. Sebagai efek jera, petugas polisi tersebut meminta pelajar itu untuk memvideo call orang tuanya. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman 

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Seorang pelajar terjaring razia polisi saat berkendara di Jalan DI Panjaitan Indramayu.

Pelajar tersebut tidak mengenakan helm dan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

Sebagai efek jera, petugas polisi tersebut meminta pelajar itu untuk memvideo call orang tuanya.

Pelajar yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol E 2449 TV diminta memberi tahukan bahwa dirinya ditilang karena kesalahannya sendiri.

Videonya razia itu pun banyak beredar di media sosial.

Baca juga: Polisi Gadungan Tilang Pengendara dan Minta Rp 50 Ribu Selama Setahun, Kini Ditangkap

"Gak pakai helm, malu tuh sama bapaknya tuh (kena razia), gak pake helm, knalpotnya racing," ujar petugas polisi kepada pelajar tersebut.

Petugas polisi itu kemudian meminjam gadget milik pelajar tersebut untuk berbicara langsung dengan orang tuanya.

Kepada orang tua pelajar tersebut, polisi menyampaikan akan melepas pelajar tersebut dan tidak akan melakukan penilangan.

Namun, sebagai gantinya, orang tua pelajar tersebut diminta untuk mengedukasi anaknya agar tidak mengulangi kesalahan.

"Anaknya saya lepas gak saya tilang, tapi bilangin anaknya knalpotnya lepas, pakai helm, bawa STNK," ujar dia.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Lantas Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman membenarkan kejadian tersebut.

AKP Angga Handiman mengatakan, perintah dari Kapolri memang betul saat ini tilang manual tidak boleh dilaksanakan.

Namun, bukan berarti tidak boleh melakukan penilangan.

"Namun kita Sat Lantas Indramayu saat ini lebih mengedepankan peneguran secara lisan dan tertulis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (26/10/2022). (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved