Kasus Asusila

Ayah di Semarang Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, 2 Anak Kandungnya Ikut Berbuat Asusila

Seorang ayah R (42) di Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNCIREBON.COM- Kasus ayah cabuli anak tiri kembali terjadi.

Kali ini, seorang ayah R (42) di Semarang, Jawa Tengah tega mencabuli anak tirinya berinisial NFS.

Mirisnya, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sudah bertahun-tahun yaitu sejak 2017.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya pertama kali saat korban berusia 11 tahun atau masih duduk di kelas 5 SD.

Sementara, kini korban sudah duduk di bangku SMP. R melakukan pencabulan sebelum menikah dengan ibu korban.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah.

Baca juga: Aksi Cabul Oknum Guru Akhirnya Terungkap, Korban yang Masih SD Ketahuan Beli Test Pack

"Kejadian terakhir Senin (17/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di dalam kamar korban di rumah Gayamsari Kota Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, Senin (24/10/2022), dilansir Kompas.com.

Kasus pencabulan terungkap berawal saat korban mengadu ke guru magang di sekolahnya.

Guru tersebut kemudian mengarahkan agar korban bercerita ke anggota keluarga terdekatnya.

Baca juga: Pengungkapan Sang Ibu ke Hotman Paris soal Anak Dilecehkan Ayah Tiri yang Oknum Polisi, Bikin Sedih


 Korban lantas memilih mengadu kepada sepupunya.

"Karena keluarga yang seumuran adalah anak dari adik ibunya, korban akhirnya bercerita kepada sepupunya," kata Donny, dikutip dari TribuJateng.com.

Sepupunya kemudian menyampaikan hal itu ke ibu korban.

Setelah itu, pihak keluarga melakukan rapat keluarga untuk setelahnya memproses hukum perbuatan pelaku.

"Kira-kira sepuluh kali lebih, kan enggak sering, kalau pas nafsu, soalnya pakai baju yang ketat-ketat," ujar M.

Selain R, diduga dua anak kandung laki-lakinya yang masih di bawah umur turut mencabuli korban.

"Saya baru tahu setelah diberitahu istri saya, bahwa anak saya ikut. Saat anak saya mau diamankan anak saya kabur. Dia kabur sendiri. Yang satu tadi ke sini umur 14 tahun yang kakaknya 16 tahun," ungkap R.

 

Ilustrasi - Pencabulan
Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

R mengaku tak pernah mengajari kedua anaknya melakukan tindakan asusila tersebut.

Ia juga tak tahu apakah kedua anaknya pernah menyaksikan perbuatan bejatnya kepada korban.

"Pernah diajarin, nggak pernah. Kalau melihat itu kurang tahu, karena saya melakukan saat hari libur saat ibunya berangkat senam," jelas R.

Terkait dengan keterlibatan dua anak pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Untuk lebih detailnya (keterlibatan kakak tiri) masih kami dalami," ujar Donny.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 294 Ayat 1 KUHP.

Pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas, Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved