Aturan Baru Umrah dan Haji
Aturan Baru Umrah dan Haji Makin Ringan, Syarat Vaksin Meningitis, Batas Usia hingga Mahram Dihapus
Berikut aturan baru ibadah umrah dan ibadah haji yang kini makin ringan.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Berikut aturan baru ibadah umrah dan ibadah haji yang kini makin ringan.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia menginformasikan tentang adanya sejumlah syarat umrah dan haji yang dihapus, mulai dari syarat mahram, batas usia, vaksin meningitis dan syarat kesehatan lainnya. Kabar soal aturan baru umrah dan haji ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Soal penghampusan syarat mahram ini diungkapkan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah, selepas pertemuan keduanya didampingi sejumlah delegasi di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pemkab Majalengka Dukung Rencana Penerbangan Umrah di BIJB Kertajati, tapi Tetap Menunggu Cisumdawu
"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah," sebut Menteri Tawfiq dalam jumpa pers, Senin siang.
"Jadi, semua diterima. Tidak ada syarat mahram untuk umrah. Tanpa mahram," tegasnya.
Menurutnya, ini merupakann salah satu upaya Saudi untuk menyambut jemaah umrah Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, sekaligus mempermudah syarat umrah bagi kalangan perempuan.
"Arab Saudi menerima seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia dengan semua bentuk kemudahan dan tidak ada syarat dan ikatan yang memberatkan," ujar Tawfiq.
Sementara itu, Yaqut juga turut buka suara bahwa pemberian sejumlah kemudahan kepada jemaah umrah Indonesia tidak hanya meliputi penghapusan syarat mahram.
"Kami memperbincangkan beberapa hal terkait dengan perhajian, mulai dari kuota haji, kemudian bagaimana pelayanan terhadap jemaah haji perempuan untuk ditingkatkan," ujar Yaqut dalam kesempatan yang sama.
"Karena jemaah haji perempuan kita lebih banyak," ia menambahkan.
Baca juga: Pulang Umrah, Lesti Kejora Ngaku Gak Kuat jadi Korban KDRT Rizky Billar, Sempat Ngotot Ingin Cerai
Syarat kesehatan dihapus
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan bahwa syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah, termasuk dari Indonesia, tidak lagi wajib.
Hal itu dikatakan Tawfiq Al Rabiah usai bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022).
"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.
Ketika ditanya soal apakah penghapusan syarat kesehatan ini juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus.
"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur," ujar Tawfiq Al Rabiah.
"Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," katanya melanjutkan.
Tawfiq Al Rabiah juga memastikan bahwa persyaratan usia maksimum jemaah umrah Indonesia, yakni 65 tahun, turut dihapus seiring dengan meredanya pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan beberapa syarat untuk jemaah haji dan umrah tahun 2022.
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kemenkes, berikut ini adalah beberapa poin syarat jamaah haji dan umroh tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi:
- Berusia di bawah 65 tahun
- Sudah mendapat vaksin COVID-19 dosis lengkap yang diakui WHO
- Sudah mendapat vaksin meningitis
- Melampirkan hasil PCR negatif (maks. 3 x 24 jam)
- Memiliki Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA [Tawakkalna]) yang dapat dibuat melalui aplikasi PeduliLindungi.
Visa Umrah akan berlaku 90 hari
Masa berlaku visa bagi jemaah umrah asal Indonesia akan diperpanjang menjadi 90 hari.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah bertemu dengan Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah dan delegasi di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022) siang.
"Dulu kita umrah dibatasi waktu hanya 30 hari, tetapi sekarang visa umrah bisa berlaku untuk 90 hari," kata Yaqut dalam jumpa pers.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Tawfiq juga berujar bahwa visa ini akan dapat digunakan oleh jemaah Indonesia untuk mengunjungi berbagai tempat di Tanah Suci.
"Kami juga memberikan, siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah," ujar dia.
Tawfiq mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Kerajaan Arab Saudi menyambut jemaah Indonesia, negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Ia juga mengeklaim bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu yang cepat.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Dan kami terus berusaha untuk memberikan kemudahan-kemudahan," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Hapus Syarat Mahram bagi Jemaah Umrah Perempuan Indonesia" dan judul "Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan untuk Jemaah Umrah Indonesia, Termasuk Vaksinasi Meningitis" dan judul "Visa Umrah Akan Berlaku 90 Hari dan Bisa Dipakai Jalan-jalan di Arab Saudi"