Wanita Dibunuh di Kamar Kos

Postingan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu di Medsos Usai Rampas Nyawa Korban, Ini Katanya

Setelah membunuh korbannya, SRP sempat memposting sesuatu di media sosialnya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat menggiring pelaku pembunuhan wanita muda di dalam kamar kost ketika konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - SPR (31) warga Desa Gelarmanda, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria bertato tersebut merupakan pelaku pembunuhan Sela Anggita Putri (20) wanita muda asal Jakarta Utara.

Korban diketahui dibunuh dengan cara dicekik di kamar kostnya di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan Pasal 365 ayat (3) KUHP barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Pelaku ini sudah kami amankan kurang dari 24 jam," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Detik-detik Rekaman CCTV Pembunuhan Wanita Muda di Indramayu, Telihat Pelaku Masuk Bersama Korban

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, adapun motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dikatai 'kere' dan memintanya pergi jika tidak punya uang.

Tersangka juga ingin menguasai kedua unit handphone milik korban untuk digadaikan kepada orang lain.

Kejadian itu berawal saat pelaku melakukan pemesanan jasa prostitusi kepada korban melalui aplikasi kencan online.

Dalam aplikasi itu, pelaku dan korban menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu.

Sesampainya di kamar kost korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.

Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk dalam kamar kost. Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban di kamar kos yang ada di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (24/10/2022).
Tangkapan layar rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk dalam kamar kost. Pelaku kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban di kamar kos yang ada di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Senin (24/10/2022). (Tangkapan layar CCTV)

Kepada polisi, SPR mengaku nekat mendatangi kamar kost korban walau tidak punya uang karena sudah biasa memesan jasa prostitusi kepada korban.

Bahkan saat tahu korban meninggal, pelaku masih melakukan perbuatan asusila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved