Polresta Cirebon Gerak Cepat Tangani Tawuran Antarpemuda, Dua Tersangka Diringkus
Tawuran antarpemuda terjadi di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/10/2022) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Tawuran antarpemuda terjadi di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/10/2022) dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.
Jajaran Polresta Cirebon pun tampaknya bergerak cepat dan berhasil meringkus dua tersangka tawuran yang mengakibatkan dua korban luka-luka tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dua tersangka berinisial TM (18) dan IA (17) berhasil dibekuk hanya dalam beberapa jam setelah kejadian.
Menurut dia, TM dan IA terbukti melukai dua korban secara bersama-sama menggunakan senjata tajam hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Korbannya mengalami luka sabetan senjata tajam di punggung, pinggang, hingga kakinya," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/10/2022).
Bahkan, tawuran itu pun sempat terekam kamera pengawas di salah satu rumah warga tak jauh dari lokasi. Dalam rekaman video itu, puluhan pemuda tampak membawa senjata tajam.
Mereka terlihat berlari sambil mengacungkan senjata tajam dari mulai celurit hingga parang. Dalam tawuran itu, kedua kelompok pemuda terlihat saling melempar batu, botol, dan petasan.
Dari rekaman video yang sempat viral di media sosial tersebut tampak jumlah pemuda yang terlibat tawuran cukup banyak. Selain itu, ada juga pemuda yang terlihat mengendarai sepeda motor.
"Kami langsung bertindak cepat setelah menerima laporan mengenai tawuran antarkelompok pemuda tersebut, dan berhasil menangkap para pelakunya," ujar Arif Budiman.
Arif menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya.
Sementara atas perbuatannya, kedua tersangka yang berhasil ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
