Kapolresta Cirebon Sebut Tawuran Antarpemuda di Lemahabang Dipicu Saling Menantang di Medsos

Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/10/2022) dinihari.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Dua kelompok pemuda terlibat tawuran di Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (22/10/2022) dinihari.


Kapolresta Cirebon, Arif Budiman, menyebut tawuran tersebut dipicu aksi saling menantang dan saling mengejek antarkelompok pemuda di media sosial.


Menurut dia, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap dua tersangka yang berhasil diamankan jajarannya, yakni TM (18) dan IA (17).

Baca juga: Polresta Cirebon Gerak Cepat Tangani Tawuran Antarpemuda, Dua Tersangka Diringkus


"Kedua tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/10/2022).


Ia mengatakan, dari aksi saling tantang dan saling ejek itu akhirnya kedua kelompok menyepakati untuk tawuran di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.


Bahkan, tawuran itu pun sempat terekam kamera pengawas di salah satu rumah warga tak jauh dari lokasi dan sempat viral di media sosial.


Dalam rekaman video itu, puluhan pemuda tampak berbondong-bondong membawa senjata tajam dan ada juga yang mengendarai sepeda motor.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/10/2022).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (24/10/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)


Selain itu, kedua kelompok pemuda yang terlibat tawuran tersebut jumlahnya cukup banyak dan terlihat saling melempar batu, botol, serta petasan.


"Tawuran tersebut terjadi dua kali secara berturut-turut, dan lokasinya juga tidak jauh, hanya berjarak kira-kira 50-an meter," kata Arif Budiman.


Arif menyampaikan, dua tersangka yang diamankan itu terbukti melukai dua korban menggunakan senjata tajam hingga luka-luka di punggung, pinggang, hingga kakinya.


Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua celurit, sepeda motor, pakaian korban yang terdapat bercak darah, dan lainya.


"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arif Budiman.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved