Kasus Asusila

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Tega Sodomi 3 Anak Didiknya yang Berusia 9 Tahun

Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.

Tribun Jabar/Lutfi
Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali. 


Kusworo mengatakan, maka pihaknya melakukan pendalaman, terhadap saksi-saksi dan para korban. 


"Terus kami lakukan pengejaran kepada tersangka, dan pada tanggal 20 oktober 2022, kami bisa mengamankan tersangka," kata dia.


Atas perbuatannya, dikatakan Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.


"Ancaman hukuman, minimal paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda Rp 6 miliar," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved