Kasus Asusila

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Tega Sodomi 3 Anak Didiknya yang Berusia 9 Tahun

Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.

Tribun Jabar/Lutfi
Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.


Ketiga korban merupakan anak didiknya yang baru berusia 9 tahun. Tersangka melakukan aksi kejinya, saat para korban menginap di rumahnya.


Akhirnya pada 20 Oktober, H berhasil diringkus jajaran kepolisian. Saat digiring di Mapolresta Bandung, H hanya bisa tertunduk dengan menggunakan baju tahanan dan borgol di tangannya.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan awal terungkapnya kasus tersebut, pihaknya mendapat informasi dari ayah korban yang melaporkan ke Polresta Bandung.


"Ayah korban ini, mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada guru ngaji anaknya, suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).

Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali.
Seorang guru ngaji sukarela di Kabupaten Bandung, YHS alias H (19) tega melakukan sodomi terhadap anak didiknya hingga berkali-kali. (Tribun Jabar/Lutfi)


Kusworo memeparkan, kemudian orang tua ini, menanyakan kepada sang anak, apakah pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya.


"Awalnya si anak tidak mengaku, namun setelah dibujuk oleh sang ayah akhirnya si anak menyampaikan, bahwa telah dilakukan kepadanya," kata Kusworo.


Dari situ, Kusworo mengatakan, jajaran kepolisian mendalami kasus tersebut dan didapatkan tiga korban yang rata-rata usianya 9 tahun.


"Modus tersangka ini, sukarela bekerja di salah satu pesantren di Kecamatan Arjasari, datang ke orang tua agar anaknya mau belajar ngaji, kepada yang bersangkutan," ucap dia.


Selain itu kedatangannya kepada orang tua, supaya para orang tua percaya anaknya belajar ngaji. Sebab kata Kusworo, waktu belajar ngaji anak tersebut, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.


"Sehingga si anak dibujuk mau menginap di rumah tersangka. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, baru dilakukanlah perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," ujarnya.


Kusworo mengungkapkan, ada ayah korban melapor ke polisi  bulan Agustus, tapi tertangkapnya bulan Oktober.


Ternyata, kata Kusworo, di bulan Agustus tersebut, sebelum dilaporkan ke polisi, ada salah seorang ayah korban yang tidak melaporkan ke Polisi mengancam tersangka mau minggat dari desanya, atau dilaporkan ke Polisi.


"Akhirnya tersangka ini memilih untuk minggat, lari ke Garut, ke Ciamis, dan ada salah seorang ayah korban melaporkan ke Polresta Bandung," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved