Kasus Brigadir J

Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Saya Tidak Mampu Menolak Perintah Jenderal

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapka penyesalannya atas insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J

Kompas.TV
Bharada E saat membacakan ucapan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah sidang dakwaan, Selasa (18/10/2022). 

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan. 

Bharada E saat membacakan ucapan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah sidang dakwaan, Selasa (18/10/2022).
Bharada E saat membacakan ucapan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J setelah sidang dakwaan, Selasa (18/10/2022). (Kompas.TV)


Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam. 

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.


(Tribunnews.com/Milani Resti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved