Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Ini Terancam Dipecat dari Polri
Ada empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Sartika Rizki Fadilah | Editor: Mutiara Suci Erlanti
"Enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG," tambahnya.
Mukti menyebut, kesebelas tersangka ditetapkan sebagaimana prosedur yang ada, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri.
"Komitmen kami usut dari akar sampai ke puncaknya. Kami Polda Metro Jaya selalu berikhtiar melakukan program pencegahan," tuturnya.
Kepada para tersangka, Mukti menjelaskan, atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 UU 35/2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Brajapaksa, menyebut akan menindak tegas terhadap polisi yang melanggar hukum.
"Ini merupakan komitmen Bapak Kapolda Metro Jaya untuk menindak perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik dan profesional," ujar Bhirawa dalam keterangannya, Jumat (4/10/2022) malam.
Bhirawa juga menyebut, kepada 25 orang yang terlibat, diberikan sanksi demosi atau pemecatan jabatan.
Selain itu, ia juga menegaskan jika para pelaku tak akan mendapatkan jabatan apapun selama enam bulan sampai lima tahun ke depan.
"Lima orang sudah kami PTDH (pemberian sanksi berat), dan 17 orang diberikan penempatan khusus," kata Bhirawa.