Selasa, 14 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Korupsi di BPR Majalengka Cabang Sukahaji, Jaksa Kini Buru Terduga Tersangka Lain

Kejari Majalengka kini memburu terduga tersangka lain dalam kasus korupsi di BPR Majalengka cabang Sukahaji.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pelaku berinisial F dan Y digelandang ke sebuah mobil setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Kamis (13/10/2022). Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Sukahaji. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka kini memburu terduga tersangka lain dalam kasus tindak pidana korupsi di perusahaan daerah (Perumda) Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Sukahaji.

Diketahui, tersangka tersebut berperan sebagai pemalsu Akta Jual Beli (AJB) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipergunakan untuk pencairan dana kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,26 miliar.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Majalengka, Eman Sulaeman melalui Kasi Pidsus, Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, sampai saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial F dan Y.

F sendiri diketahui berprofesi sebagai Kepala Cabang BPR Majalengka cabang Sukahaji dan Y selaku orang kepercayaan F.

Setelah penetapan tersebut, jelas dia, ada keterlibatan pelaku lain yang kini masih buron, yakni pembuat 130 AJB palsu dan KTP palsu yang dipergunakan untuk kredit fiktif.

Terduga tersangka yang masih buron ini adalah kaki tangan dari T berjenis kelamin laki-laki.

"Ya kami masih memburu terduga pelaku lain dalam kasus korupsi tersebut. Jadi F ini memberikan kepercayaan penuh kepada Yeyet untuk mencari nasabah," ujar Guntoro.

"Nah, Y ini memiliki beberapa anak buah untuk mencari nasabah, satu di antaranya adalah T yang masih buron, dia ini diduga memalsukan AJB dan NIK agar dana dari BPR bisa dicairkan."

"Jadi dari 182 AJB yang dijadikan agunan ini sebanyak 130 di antaranya adalah palsu,” ujar Guntoro, Senin (17/10/2022).

Tak heran, menurutnya, jika kredit yang dicairkan dari tahun 2018 hingga tahun 2019 tersebut langsung macet tanpa angsuran, karena nama-nama yang tercantum dalam pengajuan kredit tersebut adalah fiktif.

Kondisi tersebut ditambah dengan kredit dengan AJB asli yang juga macet karena tanpa penelitian lebih dulu kepada para calon nasabahnya.

Saat ini penyidik kejaksaan masih terus memintai keterangan dari sejumlah saksi terkait AJB tersebut dengan memintai keterangan dari sejumlah camat.

Sebab, AJB yang dipalsukan ini berada di banyak kecamatan, seperti Sukahaji, Rajagaluh, Leuwimunding, Sindang, Sindangwangi, Bantarujeg, Sumberjaya dan sejumlah kecamatan lainnya. 

Jumlah saksi yang dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi ini sudah lebih dari 200 orang.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved