SIASAT Irjen Teddy Minahasa Gelapkan Barang Bukti Sabu, Minta Anak Buah Ganti dengan Tawas
Akhirnya terungkap siasat Irjen Teddy Minahasa menyalahgunakan barang bukti narkoba sabu-sabu.
TRIBUNCIREBON.COM- Akhirnya terungkap siasat Irjen Teddy Minahasa menyalahgunakan barang bukti narkoba sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu yang diambil Irjen Teddy Minahasa itu ternyata diganti dengan tawas oleh anak buahnya
Hal tersebut terkuak setelah jajaran Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba yang dimotori Irjen Teddy Minahasa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, kasus itu berawal saat seorang anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, diduga mengambil secara diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bukittinggi.
Lalu untuk menghilangkan jejak, mantan Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu yang diambilnya dengan tawas.
Baca juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma, Irjen Toni Jadi Kapolda Jatim
"Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan pengakuan sementara, AKBP D mengambil sabu-sabu tersebut atas perintah Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kini dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur.
AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D itu perintah dari bapak TM," kata Mukti.
Baca juga: Teddy Minahasa Sudah Dapat Gelar Adat Tokoh Berjasa, Kini Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Ketua Adat
Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Kronologi Selengkapnya
Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa itu berawal dari temuan kasus narkoba yang diselidiki oleh Polres Jakarta Pusat pada 10 Oktober.