Teddy Minahasa Sudah Dapat Gelar Adat Tokoh Berjasa, Kini Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Ketua Adat 

Sungguh miris nasib Irjen Teddy Minahasa Putra. Beberapa bulan lalu, ia mendapatkan gelar adat sebagai sosok berjasa, tapi kini menjadi tersangka.

Editor: dedy herdiana
(Kapolda_banten_official)
Teddy Minahasa Putra - Teddy Minahasa Sudah Dapat Gelar Adat Tokoh Berjasa, Kini Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Ketua Adat  

TRIBUNCIREBON.COM, PADANG- Sungguh miris nasib Irjen Teddy Minahasa Putra. Beberapa bulan lalu, ia mendapatkan gelar adat sebagai sosok berjasa, tapi kini menjadi tersangka.

Saat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy mendapat gelar kehormatan adat Minangkabau yaitu gelar Sangsako.

Gelar yang disandang Teddy ialah Tuanku "Bandaharo Alam Sati".

Baca juga: SOSOK Teddy Minahasa, Kapolda Jatim Baru Terlibat Narkoba Tercatat Sebagai Polisi Terkaya di RI

Gelar sangsako adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh pemuka adat kepada seorang yang dianggap tokoh dan berjasa.

Gelar tersebut diberikan kepada tokoh dari luar Minangkabau.

Namun kini, Teddy menjadi tersangka kasus narkoba dan jabatannya dilucuti.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang gelar kehormatan adat 'Tuangku Bandaro Alam Sati' di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022). Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan bahwa Teddy Minahasa layak menyandang gelar adat tersebut atas kontribusinya selama memimpin jajaran kepolisian di Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang gelar kehormatan adat 'Tuangku Bandaro Alam Sati' di Desa Pariangan Nagari Tuo Tanah Datar, Kamis (16/6/2022). Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan bahwa Teddy Minahasa layak menyandang gelar adat tersebut atas kontribusinya selama memimpin jajaran kepolisian di Sumbar. (Istimewa)

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Fauzi Bahar memberikan jawaban mengenai gelar adat yang disandang Irjen Teddy Minahasa.

Berkenaan dengan kasus yang melilit Teddy Minahasa, Fauzi masih menunggu putusan hukum, karena saat ini belum inkrah.

Jika terbukti bersalah, kata dia, gelar sangsako akan hanyut dengan sendirinya.

"Jika ada pelanggaran adat yang dibuat, apalagi adat nan sabana adat, melanggar paga gadang, otomatis gelar itu hanyut," ujar Fauzi Bahar kepada TribunPadang.com, Jumat (14/10/2022) malam.

Ia menjelaskan, gelar sangsako itu tidak bisa diturunkan kepada istri atau anak penerima gelar adat.

Dijelaskannya, gelar Sangsako berbeda dengan gelar Pusako, yaitu gelar Datuak yang dilewakan kepada orang Minangkabau berdasarkan keturunan.

"Kalau ninik mamak kalau datuak yang melanggar adat, atau masuk penjara misalnya, harus dibuka saluak-nya dulu," terang dia.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Irjen Teddy Minahasa Tak Konsumsi Narkoba, Sudah 3 Kali Tes Urine

Fauzi Bahar mengaku cukup dekat dengan Teddy Minahasa. Ia merasa bersahabat dan berteman dengan Teddy.

Disaat sahabatnya terlilit kasus hukum, secara pribadi ia memberikan dukungan moril.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved