Selebritis
Polisi Sempat Periksa Rizky Billar Konsumsi Narkoba dan Alkohol atau Tidak, Ini Hasilnya
Saat diperiksa terkait kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar sempat menjalani tes urine.
TRIBUNCIREBON.COM - Saat diperiksa terkait kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rizky Billar sempat menjalani tes urine.
Tes urine itu dilakukan polisi untuk mengetahui apakah Rizky Billar saat melakukan KDRT terrhadap Lesti Kejora berada dalam pengaruh narkoba atau alkohol, atau tidak dua-duanya.
Dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa Rizky Billar emosi saat Lesti Kejora memergokinya selingkuh.

Baca juga: Kronologi Kasus KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora Versi Polisi, Awal Kejadiannya Tengah Malam
Amarahnya kian tak terkendali setelah sang istri minta dipulangkan ke orangtuanya, sehingga terjadi tindakan kekerasan dengan mencekik dan membanting.
"Tidak ada alkohol, pokoknya normal. (Rizky Billar) dalam kesadaran (melakukan dugaan KDRT)," ucap Zulpan.
Polisi menyimpulkan hal itu setelah Rizky Billar jalani tes urine.
Hasilnya, yang bersangkutan tidak mengonsumsi minuman beralkohol saat dugaan KDRT terjadi.
Ia juga dinyatakan negatif narkoba.
"Sudah dilakukan (tes urine). Tidak ada pengaruh (alkohol), negatif semua," ujar Zulpan.
Baca juga: Lesti Kejora Datang, Rizky Billar Klaim Istrinya Akan Cabut Laporan, Ini Kata Polisi
Rizky Billar sendiri mulai hari ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," lanjutnya.
Sekadar informasi, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (12/10/2022) malam, setelah ia diperiksa sebagai saksi.
Polisi menetapkannya tersangka karena telah memiliki dua alat bukti.
Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasil Tes Urine Negatif Narkoba dan Alkohol, Rizky Billar dalam Kondisi Sadar Aniaya Lesti Kejora