Kabar Selebritis

Ketahuan Mangkir, Rizky Billar Didesak Untuk Kooperatif Hadiri Pemeriksaan Kasus KDRT

Kini, polisi pun mengambil tindakan serius dengan mendesak Rizky Billar untuk bisa penuhi panggilan kepolisian.

Instagram @rizkybillar/lestykejora
Kolase foto Rizky Billar dan Lesti Kejora 

TRIBUNCIREBON.COM - Aktor, Rizky Billar sempat dipanggil kepolisian, imbas melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.

Sayangnya, Rizky Billar memilih untuk mangkir dari panggilan pertamnya.

Kini, polisi pun mengambil tindakan serius dengan mendesak Rizky Billar untuk bisa penuhi panggilan kepolisian.

Diketahui, polisi menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).

"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, kasus yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut sudah berstatus penyidikan.

Baca juga: BOCOR, CCTV Diduga Usai Lesti Kejora Alami KDRT, Rizky Billar Lakukan Ini di Medsos

Artinya, dalam perkara tersebut terdapat unsur pidana dan polisi segera akan menetapkan tersangkanya.

Namun, Zulpan menyebut pihaknya tidak mau terburu-buru untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih membutuhkan keterangan Rizky Billar selaku terduga pelaku.

Terkait penetapan tersangka sepenuhnya menjadi wewenang daripada penyidik.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti gitu," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kombes Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved