Sabtu, 16 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kasus Brigadir J

Jadwal Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Akan Beri 'Kejutan'

Berikut ini jadwal sidang Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J

Tayang:
Kolase Tribuncirebon.com/Foto Tribunnews.com
Daftar 11 Tersangka kasus Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo. 

Ya, Rohani Simanjuntak menyebut bahwa keluarga Brigadir J telah menyiapkan sederet saksi kunci kasus tersebut.

"Kami dari keluarga inti ada 11 saksi mau diperhadapkan di persidangan. Waktu kami di BAP, satu di antaranya itu pertemuan awalnya dengan Kamaruddin. Kedua, Reza sebagai adiknya, Yuni kakak almarhum, saya sebagai tantenya yang menjemput di bandara sama Roslin Emika. Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak ayah dan ibunya. Dan dari dinas kesehatan yang menambah formalin (ke Yosua), ada dua sebagai saksi," imbuh Rohani Simanjuntak.

Bakal bersaksi di persidangan, Rohani Simanjuntak juga mengaku bakal terbuka nanti.

"Waktu itu kan jenazah pertamanya tidak boleh dibuka. Lalu kami buka. Nah di sana lah yang akan kami hadapkan di persidangan apa yang kami lihat. Ini anak kami kan sudah meninggal, masih difitnah. Kami ingin nama baik anak kami dipulihkan," ujar Rohani Simanjuntak.

Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan Langsung di Sidang


Para tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dihadirkan langsung pada persidangan mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu pada Senin (10/10/2022).

"Nanti dihadirkan di sini," katanya.

Rencananya, sidang kasus ini akan dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
"Lokasi persidangan di sini (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)," kata Saut.

Akan tetapi, Saut masih belum bisa memastikan penempatan sel yang akan dihuni para tersangka sembari menunggu giliran sidang.

Termasuk apakah sel Ferdy Sambo dengan Bharara Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan digabung atau dipisah.

"Itu sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim," ujarnya.

Adapun penetapan Majelis Hakim akan dilakukan paling lambat sehari setelah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.

Keluarga Belum Bisa Memaafkan Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Rohani Simanjuntak pun menanggapi permintaan maaf dari Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved