Kamis, 7 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Kabar Selebritis

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Imbas KDRT, Bisa Mediasi Jika Lesti Lakukan Hal Ini

Rizky Billar kini terancam hukuman lima tahun penjara atas KDRT terhadap Lesti Kejora.

Tayang:
Instagram
Lesti Kejora dan Rizky Billar 

TRIBUNCIREBON.COM- Proses hukum kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Lesti Kejora oleh Rizky Billar masih terus bergulir.

Rizky Billar kini terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Meski demikian, pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi.


"Untuk yang dilaporkan oleh saudari kita L ini adalah delik aduan," kata Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari TribunJakarta.

"Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, itu adalah delik aduan," terang Nurma.

Baca juga: Diam-diam Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jenguk Lesti Kejora, Ngaku Hanya Bisa Lakukan Ini

Nurma mengatakan bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora dapat melakukan mediasi jika laporan dicabut.

"Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai."

"Jadi kalau sudah dicabut dari saudara korban, itu bisa selesai masalahnya," tambah Nurma.

Meski Rizky Billar nantinya meminta maaf kepada Lesti Kejora, tindak pidana tetap bisa berlanjut.

 
Hal ini dapat terjadi apabila Lesti tidak mencabut laporan polisinya.

"Tapi jika memang ada permohonan maaf, tapi tidak dicabut untuk laporan polisi, itu terus berlanjut untuk tindak pidananya," jelas Nurma.

Untuk ancaman hukuman penjara bagi Billar adalah lima tahun.

"Jadi untuk ancaman (hukuman penjara) lima tahun, kita tetap ada barang bukti."

"Kemudian keterangan saksi-saksi itu mengarahkan kepada yang diduga," tutup Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca juga: DULU Cinta Mati Kini Trauma, Lesti Kejora Ngaku Tak Sudi Serumah dengan Rizky Billar


Lesti Kejora alami trauma, lokasi terkini dirahasiakan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved